benuanta.co.id, TARAKAN – Kejadian dugaan salah tembak yang dilakukan oknum kepolisian pada 27 September 2022 lalu mendapat sorotan dari Ahli Hukum sekaligus Akademisi Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT), Mumaddadah, S.H., M.H.
Mengenai hal itu, ia menyambangi Polres Tarakan pada Jumat, 14 Oktober 2022. Saat dikonfirmasi ia menegaskan laporan terkait hal tersebut ternyata sudah dilayangkan oleh pihak keluarga korban.
Adapun tujuan ia bertandang ke Polres Tarakan berdasarkan hak warga negara yang mengetahui hal tersebut. Ia merasa terdapat tanggung jawab yang besar untuk menyampaikan ke pihak kepolisian.
“Saya sebagai warga negara Indonesia yang kebetulan tinggal di Tarakan melihat peristiwa tersebut saya anggap itu peristiwa pidana yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegasnya, Jumat (14/10/2022).
Dalam hal ini ia mempertanyakan ke pihak kepolisian mengenai oknum polisi yang melakukan hal tersebut sudah dimintai pertanggungjawaban pidana.
Menurutnya, pihak kepolisian memang wajib untuk memberikan pertanggungjawaban kepada korban namun tidak dengan penghapusan pidana kepada pelaku.
“Saya mau sampaikan juga bahwa pelanggaran etik dan hukum itu berbeda, barangkali kepolisian daerah sudah menindaklanjuti etiknya tapi belum saya lihat diproses pelanggaran hukumnya,” bebernya.
Ia berniat melaporkan kasus ini pada Pasal 360 Ayat 2 dan Pasal 361. Menurutnya pada Pasal 361 adalah pasal yang cocok diterapkan untuk oknum pegawai negeri, pejabat atau bahkan polisi agar proses hukum terus berjalan.
“Keingingan saya hanya mengawal, karena sampai sekarang saya sudah tidak melihat lagi perkembangan kasus ini prosesnya seperti apa, selain sebagai warga negara saya juga akademisi jangan sampai sambo jilid 2 ada,” ujarnya.
“Jangan sampai mengejar DPO, DPO tidak tertangkap malah orang lain jadi korban, habis itu selang dua hari baru DPO tertangkap ini ada apa ini. Perilaku ini dianggap menyimpang dan sebagai warga negara yang baik saya hadir” lanjutnya.
Mumaddadah melanjutkan rencana laporan ini ia tujukan di Polres Tarakan karena lokasi fokus TKP ini berada di Tarakan. Ia tak mau kejadian ini terus berlanjut dan akan menimbulkan opini-opini baru dan memunculkan dinamika sosial.
“Jadi pejabat ini harus lebih bijak lagi ke depan di lingkungan Polda maupun Polres. Terbuka aja untuk hal ini. Tadi saya hanya berkoordinasi dengan Kanit Pidum bahwa laporan yang saya mau sampaikan sudah dilaporkan oleh pihak keluarga, tinggal kita kawal,” tandasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor : Nicky Saputra







