Pangkoarmada RI Ingatkan Prajurit untuk Bijak Gunakan Media Sosial

Jakarta – Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Heru Kusmanto mengingatkan kepada prajurit dan PNS Koarmada III untuk berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial.

“Pada era teknologi informasi saat ini agar berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial (medsos) karena dapat merugikan secara pribadi, keluarga, maupun kedinasan,” kata Heru ketika dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1567 votes

Heru juga mengingatkan kepada prajurit dan PNS Koarmada III untuk selalu menjaga kesehatan dengan memeriksa kesehatan dan melakukan olahraga secara rutin.

Baca Juga :  Marak PMI Kabur Gaji Tak Sesuai, Faktanya Memang Tak Prosedur

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Heru Kusmanto melaksanakan tatap muka dengan prajurit dan PNS Koarmada III di Mako Koarmada III Sorong, Papua Barat, Rabu (12/10).

Kegiatan tatap muka ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan kunjungan kerja Pangkoarmada RI di Koarmada III Sorong setelah melaksanakan kunjungan kerja ke Lantamal VI Makassar.

Baca Juga :  Dampak Psikologis saat Gerhana

Setibanya di tanah Papua ini, Pangkoarmada RI dan rombongan disambut dengan tarian adat Papua dan dilanjutkan dengan acara tradisi injak piring.

Hadir saat penyambutan tersebut Pangkoarmada III Laksamana Muda TNI Irvansyah beserta Ketua Daerah Jalasenastri Armada III Ny. Yuanita Irvansyah, dan para pejabat utama Koarmada III Sorong.

Selanjutnya, Heru menuju Gedung Serba Guna Mas Pardi untuk melaksanakan tatap muka dan memberikan pengarahan kepada prajurit dan PNS Koarmada III.

Pada kesempatan tatap muka tersebut, Heru juga menyampaikan peran dan tugas Koarmada RI sebagai satuan yang terbentuk berdasarkan Perpres RI No.66/2019 yang diresmikan pada tanggal 3 Februari 2022.

Baca Juga :  Marak PMI Kabur Gaji Tak Sesuai, Faktanya Memang Tak Prosedur

“Berdasarkan Peraturan Panglima TNI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tugas Koarmada RI bahwa Komando Armada Republik Indonesia disingkat Koarmada RI merupakan Kotama Ops yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima dan Kotama Bin yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal,” ucapnya. *

Sumber : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *