benuanta.co.id, NUNUKAN – Adanya penolakan terhadap pembongkaran pondasi rumput laut dari kalangan yang melakukan aksi demo, akhrinya DPRD Nunukan mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara dan sejumlah perwakilan Aliansi Petani Rumput Laut Perairan Mamolo (APRLPM) pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Wakil Ketua DPRD Nunukan Burhanuddin menyampaikan beberapa poin yang disepakati bersama dalam RDP. Diketahui banyaknya penolakan adanya pembongkaran pondasi rumput laut, lantaran pembudidaya belum mendapatkan sosialisasi dari instansi terkait.
“Setidaknya ada beberapa poin yang telah kita sepakati bersama melalui rapat dengar pendapat yang tadi kita laksanakan,” ujar Burhanuddin kepada awak media pada Kamis, (13/10/2022).
Disampaikannya, untuk poin pertama, sebagai perwakilan rakyat, Burhanuddin mengatakan pihaknya telah meminta kepada DKP Kaltara untuk sebelum melakukan pembongkaran harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
“Itu tadi sudah disepakati bersama, bahwa tidak akan ada pembongkaran pondasi rumput laut sampai adanya sosialisasi secara menyeluruh yang dilakukan DKP kepada para pembudidaya di Perairan Mamolo,” katanya.
Selain itu, untuk pondasi rumput laut yang masuk dalam alur pelayaran sesuai hasil rapat yang telah dilaksanakan harus diberikan penanda oleh DKP.
Lalu untuk, poin ketiga sebagai DPRD akan mengawal revisi perubahan terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Perda Nomor 4 Tahun 2018 Terkait zonasi rumput laut.
Meski wacana terkait zonasi merupakan kewenangan provinsi, namun DPRD Nunukan akan terus mengawal hal ini lantaran ada beberapa hal yang dinilai krusial sehingga perlu dilakukan revisi.
“Kita ambil contoh, sebelumnya yang ramai itu pemukat rumput laut, jadi para pemukat meminta lokasi yang banyak sedangkan dulu pembudidaya jumlahnya tidak terlalu banyak. Kalau sekarang para pemukat sudah banyak yang menjadi pembudidaya jadi sekarang mereka meminta lokasi yang lebih banyak,” jelasnya.
Burhanuddin juga menilai, perlu adanya pengawasan dari Instansi terkait, sehingga untuk menerapkan Perda perlu adanya sosialisasi di lapangkan terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan.
Sementara itu, Sub Sektor Pengawas Kelautan DKP Kaltara, Azis menanggapi tuntutan APRLPM menyebut pihaknya tetap akan berpegang pada kesepakatan awal. Sebagaimana tuntunan APRLPM yang meminta untuk dilakukan kajian kembali terakit alur pelayaran disepakati pihaknya akan melakukan diskusi dengan tim.
“Alasan mereka untuk meminta dilakukan kajian ulang karena banyak pondasi yang terdampak, jadi kami akan melakukan diskusi dengan tim untuk melakukan pendataan terlebih dahulu wilayah yang masuk dalam zonasi pelayaran yang akan dibuka. Tentunya kalau dari kita, tetap mengacu pada kesepakatan awal,” ujar Azis.
Terkait kenyamanan berlayar merupakan tugas dan tanggung jawab DKP Kaltara baik untuk speedboat reguler maupun kapal besar lainnya. Sehingga, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait pengajuan izin sesuai dnegan PP Nomor 5 Tahun 2021 dengan menyampaikan izin tersebut ke instansi terkait, seperti DKP Nunukan dan penyuluh perikanan.
“Kita harapnya ada izin, jadi sebelum ada pemasangan pondasi harus melapor dulu, supaya tidak masuk dalam alur pelayaran,” jelasnya.
Berdasarkan perhitungan luasan area pondasi rumput laut saat ini jarak dari bibir pantai sudah mencapai 17 mil, sedangkan kewenangan DKP Kaltara hanya 12 mil.
Azis menambahkan, untuk ke depannya akan dilakukan revisi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Perda Nomor 4 Tahun 2018.
“Kita akan lakukan revisi, tapi bukan alur pelayaran, tapi pada zonasi rumput laut di Kaltara khususnya Nunukan,” tandasnya (*)
Reporter : Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa