benuanta.co.id, TARAKAN – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengungkap pelaku pencurian yang terjadi pada Jumat, 30 September 2022 pukul 05.00. Pencurian ini terjadi di Jalan Imam Bonjol RT. 22 Kelurahan Pamusian.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi melalui Kanit Pidum IPDA Muhammad Farhan menyebut korban berinisial RA awalnya terbangun melihat jendela yang ada di ruang tamu sudah dalam kondisi terbuka. RA menyadari bahwa kemungkinan jendela rumahnya sudah dicongkel.
“Kemudian istri pelapor mengecek barang-barang miliknya yang disadari hilang,” sebutnya, Kamis (13/10/2022).
Adapun barang-barang yang dilaporkan hilang adalah satu unit laptop Lenovo X200, dompet yang berisi uang Rp 70 ribu dan kartu BPJS, ATM, NPWP, dan handphone Xiaomi Biru dengan total kerugian Rp 20 juta.
Setelahnya korban langsung melapor ke Polres Tarakan dan personel Jatanras langsung melakukan penyelidikan.
“Kami telah identifikasi satu pelaku dan kami telah lakukan penahanan saat ini, inisial AM umur 42 tahun,” ungkap dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AM (42) mengaku saat pukul 01.00 lebih tepatnya ia pulang dari rumah rekannya ia melihat ada rumah yang jendelanya tidak ada tralisnya.
“Ia disitu membawa besi sekitar 10 cm, dan sambil melihat-lihat rumah korban, setelah pemantauan dari luar dan mencongkel grendel jendela dan masuk lewat jendela. Dari situ dia bisa mengambil barang-barang,” urai Farhan.
Perwira balok satu tersebut melanjutkan, bahwa AM mengangkut barang hasil curiannya menggunakan tas Eiger miliknya. AM berhasil diamankan pada 11 Oktober 2022 di kediamannya wilayah Markoni. AM mengaku bahwa motif ia mencuri ialah sebatas untuk kebutuhan hidupnya.
Barang bukti keseluruhan belum sempat dijual oleh AM karena belum mendapatkan pembeli.
“Kami jemput pukul 04.00 selanjutnya kami periksa dan kami tahan. Katanya kesulitan cari pembeli untuk laptopnya, kalau handphone itu dia pakai pribadi,” tutur Farhan.
Saat ini juga masih dalam tahap penyelidikan untuk dugaan TKP lain karena banyak laporan terkait pencurian di wilayah yang sama. Atas kejadian ini AM dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Ketiga dan Kelima KUHPidana. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa