BPJAMSOSTEK Tarakan Gelar Sosialisasi Tertib Kepesertaan Bersama Kejaksaan Negeri Tarakan dan Dinas Tenaga Kerja Tarakan

Tarakan – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan melakukan sosialisasi tertib kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terhadap perusahaan binaan BPJAMSOSTEK Tarakan bersama dengan Kejaksaan Negeri Tarakan dan Dinas Tenaga Kerja Kota Tarakan, Rabu (12/10).

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk optimalisasi kepatuhan badan usaha yang belum mendaftarkan seluruh karyawan dan program manfaat BPJS Ketenagakerjaan dalam mengembalikan hak pekerja dalam upaya pemulihan ekonomi di wilayah Kalimantan Utara.

Baca Juga :  Jelang Ramadan 2026, MUI Tarakan Imbau Masyarakat Jaga Kekhusyukan hingga Penutupan THM

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Rina Umar menyampaikan kegiatan ini merupakan optimalisasi atas inpres nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Kami berharap setelah dilakukan pemanggilan terhadap pemberi kerja yang belum patuh dalam melakukan penyelenggaran program jaminan sosial bagi para pekerja dapat dengan segera mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Depan Ruko Slamet Riyadi

Rina menambahkan setiap pekerja wajib dilindungi BPJS Ketenagakerjaan dengan empat program yakni Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. Tentu ini akan menurunkan tingkat risiko eksternal pada tenaga kerja , seperti risiko kecelakaan kerja, risiko kematian, risiko hari tua.

“Dengan adanya Sosialisasi ini dapat membuka kesadaran pemberi kerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, sekaligus menegakkan regulasi yang ada. Kami juga sangat mengapresiasi sinergi Kejaksaan Negeri Tarakan dan Dinas Tenaga Kerja Tarakan dalam menyelenggarakan program BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap di Tahun 2022 ini para pekerja sektor formal atau pun sektor informal di wilayah Kalimantan Utara mendapat perlindungan jaminan sosial dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan”, tutupnya.(*) 

Baca Juga :  Kemenkop RI Dukung Penuh Permodalan Koperasi Merah Putih di Daerah

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *