Masa Berlaku Paspor 10 Tahun, Begini Nasib Paspor Lama

benuanta.co.id, NUNUKAN – Masa berlaku paspor yang tadinya hanya 5 tahun kini menjadi 10 tahun. Hal itu berdasarkan aturan baru dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022.

Dan perlu diketahui 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 tahun, tidak otomatis berlaku 10 tahun.

Untuk masa berlaku Paspor 10 Tahun akan Launching pada Rabu, 12 Oktober 2022 oleh Direktorat Jenderal Imigrasi secara virtual, yang diikuti oleh Seluruh Kantor Imigrasi.

Baca Juga :  Masuk ke Malaysia lewat Jalur Ilegal, 217 PMI Dideportasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak, mengatakan pihaknya baru mendapatkan arahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi terkira aturan Permenkumham nomor 8 tahun 2014 masa berlaku Paspor 5 tahun, sehingga keluar yang baru menjadi 10 tahun.

“Saat ini kami masih menunggu blangko paspor 10 tahun dan petunjuk teknisnya, apakah blangko yang digunakan sama atau blangko baru. Kita mendapatkan informasi ada blangko baru dalam waktu dekat ini,” kata Washington, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga :  Pastikan Kesiapsiagaan Bencana Kebakaran, Damkar Nunukan Cek Apar di Kampung Nelayan 

Dengan blangko baru pasti dengan sapras yang baru, dengan cara cetak berbeda, walaupun begitu mereka akan tetap menunggu petunjuk teknis terkait paspor 10 tahun. Sedangkan paspor 10 tahun di peruntukan untuk usia 17 tahun keatas, sedangkan yang dibawah 17 tahun akan tetap menggunakan paspor 5 tahun.

“Paspor 5 tahun ini tidak begitu saja hilang tetap saja ada. Bagi masyarakat yang sudah memiliki paspor jangan panik atau takut karena itu masih berlaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Dinas Pertanian Nunukan Susun Target Luas Tambah Tanam 

Tujuan pergantian paspor dari 5 tahun ke 10 tahun ini agar paspor tersebut tidak cepat untuk diganti, dia juga mencontohkan pekerja Migran Indonesia (PMI) luar negeri atau pebisnis memiliki masa tenggang lama, karena jika kembali dalam pengurusan paspor saja pasti akan membutuhkan biaya yang besar lagi.

“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,” ujarnya.(*) 

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *