BPJAMSOSTEK Tarakan Teken MoU Perlindungan Pekerja Rentan Dengan Pemerintah Kota Tarakan

Tarakan – Walikota Tarakan dr. Khairul, M.Kes, melakukan penandatangan nota kesepahaman dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan tentang Kerjasama dalam bidang perlindungan pekerja rentan, dalam hal ini adalah para nelayan tangkap tradisional serta melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang penyelenggaraan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, Senin (10/10/2022).

Dalam sambutannya dr. Khairul, M.Kes mengatakan ini merupakan komitmen pemerintah kota Tarakan dalam memberikan perlindungan sosial kepada para tenaga kerja rentan di wilayah kota Tarakan.

Baca Juga :  Dilarang Berjualan Pakaian Bekas Impor, Pedagang Minta Solusi Pemerintah

“Semoga dengan adanya perlindungan ini, para tenaga kerja semakin produktif dalam bekerja, dengan memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja akan merasa aman saat beraktivitas di lingkungan kerja dan tidak perlu khawatir terhadap risiko kerja yang tidak tau kapan datangnya,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Tarakan Rina Umar menyampaikan kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Tarakan dalam melindungi seluruh tenaga kerja, khususnya para nelayan tangkap tradisional yang memiliki resiko kerja yang sangat tinggi dalam menjalankan aktivitasnya dalam bekerja.

Baca Juga :  Kue Legendaris Spesialis Ramadan Putu Mayang, Resep Turun Temurun, Cetakannya Berusia Puluhan Tahun

“Risiko pekerjaan bisa terjadi disetiap orang, sehingga setiap profesi perlu adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan menjadi peserta Program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan merasa aman saat beraktivitas di lingkungan kerja, karena semua jenis pekerjaan pasti memiliki risiko kerja dengan tingkatan yang berbeda-beda,” ucapnya.

Lebih Jauh Rina menjelaskan, peserta akan mendapatkan beragam manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh ketika terjadi kecelakaan dalam bekerja. Selain itu jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja, BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50 % upah hingga sembuh.(*) 

Baca Juga :  Prediksi Cuaca di Tarakan, Hujan dan Hawa Dingin Jelang Waktu Sahur

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *