BBM, Peran Media dan Pemerintah

Catatan: H. Rachmat Rolau
(Ketua DK-PWI Kaltara)

BEBERAPA hari belakangan ini terjadi antrean, khususnya kendaraan yang berbahan bakar solar. Di sejumlah stasiun pengisian bahan Bakar (SPBU), selain antre, banyak kendaraan yang tidak kebagian karena sudah habis.

Sebagai wartawan yang cukup lama bergelut di liputan bidang hukum dan kriminal, tentu penasaran. Mengapa antrean bisa sepanjang itu terjadi hampir setiap hari. Dan ternyata, salah satu penyebabnya adalah, banyaknya kendaraan yang mengisi tangki kendaraan melebihkan kapasitas normal.

Bahkan ada mobil pikap yang tangki normalnya mungkin hanya berisi 40 liter ternyata ada yang mengisinya hingga 65 liter. Ini belum termasuk mobil-mobil truk yang isi tangkinya lebih banyak.

Tetapi saya tidak tertarik membahas isi tangki kendaraan. Bahwa berapa pun isi tangki satu kendaraan, itu tidak masalah. Yang menarik bagi saya justru antrean kendaraan yang terlihat setiap hari.

Mengapa? Sebab hingga saat ini, belum ada pihak yang secara rinci menjelaskan penyebab antrean. Beberapa sumber yang saya tanya terkait hal ini ternyata belum memberikan jawaban yang memuaskan.

Karena itu, peran pers sangat dibutuhkan. Masyarakat yang merasa dirugikan sedang menunggu informasi dari pers tentang; apa, siapa dan bagaimana antrean di SPBU bisa terjadi setiap hari.

Memberi informasi kepada masyarakat terkait kepentingan umum merupakan kewajiban bagi setiap insan pers sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers.

Di pasal 6 huruf (a), dengan tegas mengatakan: pers nasional melaksanakan peran: “memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui”. Artinya, pers wajib memberikan informasi tentang suatu peristiwa yang menarik perhatian secara universal, termasuk antrean panjang di SPBU itu.

Agar dapat memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi suatu peristiwa, pasal 6 huruf (d) undang-undang dimaksud kembali memberi amanat bagi pers. Di huruf (d) pasal yang sama disebutkan: pers nasional berperan melakukan; pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Jadi jelas, tidak ada ruang bagi pers untuk tidak berperan dalam suatu masalah yang menjadi atensi bagi semua pihak. Karena kedudukan pers sebagai pilar keempat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif, maka pers nasional memiliki tugas untuk mewujudkan kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Bahkan pers sebagai alat kontrol ketiga pilar itu melandasi kinerja dengan keseimbangan. Dalam melakukan peran, diperlukan kebebasan dalam menyampaikan informasi pada publik secara jujur dan berimbang.

Untuk menegakkan pilar keempat, pers harus bebas dari kepentingan politik. Pers tidak sekadar mendukung kebijakan pemerintah dan kekuasaan politik, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang jauh lebih besar.(bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *