Belasan Pekerja Migran Ilegal Nyaris Diselundupkan ke Malaysia

benuanta.co.id, NUNUKAN – Hendak selundupkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), FI (49) seorang calo yang beralamatkan di Jalan Gang Kakap, Rt 17 Kelurahan Nunukan Timur, tak berkutik saat diringkus Unit Reskrim Polsek Nunukan.

Kapolsek Nunukan AKP H. Ridwan Supangat melalui Kanit Reskrim Polsek Nunukan Ipda Erikson, mengatakan pengungkapan bermula saat personel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman PMI ilegal yang di muat oleh kendaraan roda empat jenis angkot warna oranye dengan Nopol KU 1039 NU pada Jumat, 7 Oktober 2022.

Baca Juga :  Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ribuan Warga Diselamatkan

“Informasinya calon PMI tersebut rencananya akan diseberangkan ke Malaysia melalui pelabuhan rakyat Kandang Babi,” ujar Erikson kepada benuanta.co.id, Ahad (9/10/2022).

Diungkapkannya, setelah mendapatkan informasi tersebut personel langsung menuju Jalan Lingkar RT 17, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan untuk melakukan penyelidikan.

Berselang 5 menit muncul kendaraan angkot yang dicurigai. Kemudian personel langsung bertanya kepada sopir angkot, siapa penumpang yang ia muat saat berada di depan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

“Setelah ditanyai, sopir tersebut mengatakan bahwa 11 orang penumpang yang dibawanya merupakan penumpang dari FI,” katanya.

Baca Juga :  Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ribuan Warga Diselamatkan

Saat itu juga, sopir tersebut dibawa ke Mako Polsek Nunukan, begitu juga dengan 14 calon PMI ilegal yang hendak diselundupkan tersebut ikut diamankan untuk dimintai keterangan. Dari 14 calon PMI diketahui 11 orang dewasa dan 3 anak-anak.

“Setelah itu kita langsung lakukan koordinasi dengan pihak BP2MI terkait penanganan terhadap para calon PMI tersebut,” jelasnya.

“Dari keterangan FI ini mendapatkan perintah untuk menyelundupkan 14 orang tersebut dari IM yang saat ini posisinya ada di Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

Erikson menyebut, saat ini IM telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan pemeriksaan, IM merupakan calo sedangkan FI merupakan tangan kanan dari IM selama beroperasi.

Baca Juga :  Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ribuan Warga Diselamatkan

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang tunai senilai Rp 2.100.000, uang ringgit senilai 1.200 RM, satu ATM dan dua unit handphone.

Alhasil FI dipersangkakan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian subsider Pasal 81 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *