benuanta.co.id, BULUNGAN – Setelah diamankan dari tangan orang yang telah menyelundupkan kepiting yang jumlahnya mencapai 2,1 ton pada hari Rabu 5 Oktober 2022 di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Jalan Sabanar Lama, Kelurahan Tanjung Selor Hilir. Kepiting itupun dilepaskan di alam liar.
Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengatakan kepiting yang berada di 73 boks itu adalah kepiting hidup sehingga tidak ada pemusnahan, namun dilepaskan di lokasi yang memang menjadi habitat kepiting.
“Alasan kami lakukan pelepas liaran keptiting itu di wilayah Muara Bulungan. Karena wilayah itu sesuai dengan habitatnya. Sehingga dianggap tepat dilepasliarkan di perairan tersebut,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Jumat 7 Oktober 2022.
Dia mengatakan setelah melaksanakan pelepasliaran bersama petugas Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah Kerja Bulungan. Maka proses hukum terhadap pembawa kepiting ini telah berlanjut.
“Selanjutnya proses hukum akan berjalan sesuai dgn ketentuan yg berlaku. Sejauh mana proses hukumnya berjalan, saat ini masih melakukan proses pemeriksaan guna pendalamannya,” tuturnya.
“Tetapi, memang untuk penanganan terhadap barang bukti didahulukan. Mengingat, BB ini merupakan hewan hidup,” sambungnya.
Dia menambahkan, upaya-upaya seperti ini akan terus berlanjut ke depannya. Tujuan dilaksanakannya pemeriksaan adalah untuk memetakan dan memudahkan dalam penindakan segala bentuk penyelundupan di wilayah hukumnya.
“Jadi untuk perkara ini, lebih rinci kami masih butuh keterangan lebih lanjut. Apakah ada kerugian negara dari sektor penjualan kepiting hidup ini. Ya, karena memang di sini ada aturan dan regulasinya,” terangnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Matthew Gregori Nusa