Kembangkan Populasi Sapi, DPKP Kaltara Manfaatkan 4 Lahan Ini

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR– Pengembangan peternakan sapi dengan konsep padang pengembalaan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kaltara kini menyasar beberapa kelompok usaha yang menggunakan lahan.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DPKP Kaltara, drh. Muhammad Rais Kahar mengatakan berbicara lahan pihaknya berkompetisi dengan 4 usaha yang menggunakan lahan pertama lahan tambang, kedua lahan perkebunan kelapa sawit, ketiga lahan perhutanan sosial dan keempat lahan yang menganggur milik masyarakat.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1997 votes

“Inilah yang bisa kita maksimalkan, bicara tambang bagaimana kita berkolaborasi dengan mengembangkan reklamasinya,” tuturnya kepada benuanta.co.id, Rabu 5 Oktober 2022.

Baca Juga :  Alat Tangkap Mini Trawl, DKP Kaltara: Sesuaikan Zona Penangkapan

Pihaknya kini tengah menjajaki lahan reklamasi milik PT PKN yang ada di Desa Kelubir Kecamatan Tanjung Palas Utara. Dia menjelaskan di lahan eks tambang itu kini telah ditanami rumput pakan, dimana rumput ini dibiarkan tumbuh lebat dan nantinya persiapan untuk dimasukkan sapi.

“Disana kita sudah menanam rumput pakan dimana nantinya tidak dipotong lagi seperti rumput gajah,” bebernya.

Kedua wilayah perkebunan kelapa sawit ini juga akan disasar oleh DPKP Kaltara, karena ada aturan Menteri Pertanian yang menguntung DPKP dan bisa dilakukan untuk pengembangan peternakan yaitu dalam Permentan Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, disebutkan bahwa perusahan inti wajib menyiapkan 20 persen lahan plasma.

Baca Juga :  Persetujuan Pembentukan Pengadilan PHI dan Tipikor Kaltara Agustus Ini?

“Tapi Permentan ini kemudian ada perubahan menjadi Permentan Nomor 18 Tahun 2021 terkait Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, intinya begini kewajiban perusahaan yang 20 persen boleh di kompensasi dalam bentuk ternak. Perusahaan tidak wajib lagi membangun plasma tapi dalam bentuk ternak boleh,” paparnya.

Hal inilah yang akan dikejar tahun ini untuk diturunkan dalam bentuk regulasi daerah minimal Peratuan Gubernur tentang turunan Permentan 18 Tahun 2021. Kata dia, jika Pergub ini sudah ada maka pihaknya akan pelan-pelan melakukan proses sosialisasi.

“Kita akan sosialisasi bagaimana lahan sawit tadi sebagai salah satu sumber areal yang bisa dikembangkan ternak sapi,” ucapnya.

Baca Juga :  Sosek Malindo Bertujuan Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat di Wilayah Perbatasan

Ketiga lahan yang potensial yaitu lahan kehutanan, diketahui telah terbit Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, dimana didalamnya ada konsep Agrosilvopastura (wana tani ternak) berupa pengembangan lahan hutan yang berkolaborasi dengan peternakan.

“Terakhir kawasan milik rakyat atau desa yang menganggur, ini kita kaitkan dengan Perpres Nomor 104 Tahun 2021, kita ketahui jika lahan itu dikelola oleh desa atau bumdes itu dapat dianggarkan 20 persen dari Dana Desa sebagai bentuk ketahanan pangan baik untuk tanaman maupun hewan sehingga pengembangan bisa masuk,” pungkasnya. (adv)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *