benuanta.co.id, TARAKAN – Sidang putusan perkara Nomor 147/Pid.Sus/2022/PN Tjs membeberkan putusan terhadap terdakwa Hasbudi (HSB) pada Senin, 3 Oktober 2022 kemarin. Putusan ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 2 miliar terhadap kasus tambang ilegal yang menyeretnya. Tepat pada Rabu, 5 Oktober 2022 didampingi oleh pihak dari Kejaksaan Negeri Bulungan.
Tak dibawa sendirian, Hasbudi juga bersama ketiga terdakwa lain yang saat ini terdapat pula berstatus tahanan atas kasus ilegal maining.
“Menjalankan putusan Pengadilan makanya penahanannya di Lapas Kelas IIA Tarakan,” ujar Plh Lapas Kelas IIA Tarakan, Wagiso saat dihubungi benuanta melalui sambungan telepon, Rabu (5/10/2022).
Wagiso menjelaskan, prosedural untuk tahanan yang baru masuk haruslah melalui isolasi terlebih dahulu sebelum menuju ke papan alih. Wagiso menerangkan papan alih merupakan pengenalan lingkungan terlebih dahulu ke para tahanan baru.
“Ya ngenalkan bagaimana dia seharusnya di sini (Lapas), kemudian tata tertib juga dikenalkan,” ucapnya.
Untuk sel sendiri nantinya akan ditentukan, namun harus melalui proses penyaringan yang ada di papan alih paling lama 30 hari. Namun waktu ini dapat dipercepat sesuai dengan tahanan baru yang masuk.
“Bukan hanya Hasbudi, ada juga tahanan yang lain. Kalau sementara ini kan tadi ada 4 orang yang dikirim ya nanti juga pasti ada yang lain,” ujarnya.
Dalam proses papan alih ini masih dapat dikunjungi oleh keluarga. Wagiso mengatakan bahwa kunjungan tatap muka masih dibatasi untuk keluarga inti saja. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa