Dijatuhi Pidana 3 Tahun, HSB Jadi Tahanan Lapas Kelas IIA Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Sidang putusan perkara Nomor 147/Pid.Sus/2022/PN Tjs membeberkan putusan terhadap terdakwa Hasbudi (HSB) pada Senin, 3 Oktober 2022 kemarin. Putusan ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 2 miliar terhadap kasus tambang ilegal yang menyeretnya. Tepat pada Rabu, 5 Oktober 2022 didampingi oleh pihak dari Kejaksaan Negeri Bulungan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1592 votes

Tak dibawa sendirian, Hasbudi juga bersama ketiga terdakwa lain yang saat ini terdapat pula berstatus tahanan atas kasus ilegal maining.

Baca Juga :  Jual Sabu di Semak-Semak, Akhirnya Ditangkap Polisi 

“Menjalankan putusan Pengadilan makanya penahanannya di Lapas Kelas IIA Tarakan,” ujar Plh Lapas Kelas IIA Tarakan, Wagiso saat dihubungi benuanta melalui sambungan telepon, Rabu (5/10/2022).

Wagiso menjelaskan, prosedural untuk tahanan yang baru masuk haruslah melalui isolasi terlebih dahulu sebelum menuju ke papan alih. Wagiso menerangkan papan alih merupakan pengenalan lingkungan terlebih dahulu ke para tahanan baru.

Baca Juga :  Disnakertrans Tarakan Buka Posko Pengaduan Masalah THR

“Ya ngenalkan bagaimana dia seharusnya di sini (Lapas), kemudian tata tertib juga dikenalkan,” ucapnya.

Untuk sel sendiri nantinya akan ditentukan, namun harus melalui proses penyaringan yang ada di papan alih paling lama 30 hari. Namun waktu ini dapat dipercepat sesuai dengan tahanan baru yang masuk.

“Bukan hanya Hasbudi, ada juga tahanan yang lain. Kalau sementara ini kan tadi ada 4 orang yang dikirim ya nanti juga pasti ada yang lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Ini Saran Ombudsman Koreksi Layanan Mudik di Pelabuhan Malundung Tarakan

Dalam proses papan alih ini masih dapat dikunjungi oleh keluarga. Wagiso mengatakan bahwa kunjungan tatap muka masih dibatasi untuk keluarga inti saja. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *