2.294 Kartu Identitas Anak Diterbitkan Disdukcapil Nunukan Januari-September 2022

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebanyak 2. 294 kartu identitas anak (KIA) terealisasi dicetak oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan, sejak Januari hingga September 2022.

Penerbitan KIA ini bertujuan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1948 votes

Kata Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Nunukan Hj.Sri Suryati, kartu KIA adalah identitas resmi anak sebagai bentuk bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

Baca Juga :  ASN Nunukan Diimbau Tidak Menambah Libur Lebaran

Sedangkan pencetakan kartu KIA ini di fokuskan di kantor Disdukcapil, dan melakukan pendaftaran. Pada tahun 2021 pihaknya telah melakukan jemput bola mendatangi di sekolah-sekolah.

“Pengurusan atau pendaftaran kartu KIA ini gratis tidak dipungut biaya,” kata Hj.Sri Suryati, Rabu (5/10/2022).

Pencetak Kartu KIA ini adalah beberapa perbedaan ada yang menggunakan foto dan tidak, seperti di usia 0 hingga 5 tahun tanpa foto, sedangkan 5 hingga 17 tahun kurang satu hari menggunakan foto, dan belum merekam KTP.

Baca Juga :  ASN Nunukan Diimbau Tidak Menambah Libur Lebaran

Sedangkan kendala saat melakukan pencetakan hanya printer mengalami kerusakan, karena baik dari segi printer maupun tinta yang digunakan sangat berbeda dengan yang pada umumnya.

“Kemarin itu sempat mengalami kerusakan hampir tiga bulan, sehingga tidak pencetakan kartu KIA,” jelasnya.

Sedangkan syarat permohonan bagi anak kurang dari 5 tahun itu, adalah akta kelahiran, Kartu keluarga (KK) orang tua atau wali, dan KTP-el Orang Tua. Bagi anak usia 5 tahun sampai dengan kurang dari 17 tahun wajib menyertakan Akta kelahiran, KK, KTP-el, dan pas foto berwarna. Untuk permohonan KIA bagi anak yang datang dari luar negeri syarat permohonan disertai surat keterangan datang dari luar negeri.

Baca Juga :  ASN Nunukan Diimbau Tidak Menambah Libur Lebaran

Jadi permohonan penggantian KIA juga bisa dilakukan jika dia hilang harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari polisi, jika dia rusak permohonan penerbitan dengan melampirkan KIA yang rusak.

Realisasi cetak kartu identitas anak tahun 2021 sebanyak 9.568 kartu, untuk blanko rusak mencapai 111. Di tahun 2022 sejak Januari hingga September yang baru Realisasi cetak hanya 2. 294.(*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *