Sempat Lari ke Berau, Dua Buronan Kasus Penipuan dan Penganiayaan di Tarakan Diringkus Polisi

benuanta.co.id, TARAKAN – Dua pelaku kasus penipuan dan penganiayaan berhasil diringkus Satreskrim Polres Tarakan. Dua pelaku ini BG dan MR yang sempat melarikan diri ke Berau menggunakan travel.

Penangkapan keduanya juga melibatkan Ditreskrimum Polda Kaltara dari Polres Berau Kalimantan Timur.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia menerangkan penangkapan ini didasari dua laporan polisi (LP). Pertama BG dan MR melakukan penipuan terhadap korban bernama Sulaiman untuk menjual udang kering pada 18 Juli 2022. Namun setelah diberikan uang panjar sebesar Rp 3 juta oleh korban, udang kering pun tak kunjung diberikan pelaku.

“Uangnya dibawa lari BG dan RM jadi kerugian pak Hj Rp 3 juta rupiah,” terangnya, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga :  Dermaga Dikeluhkan Licin, UPTD Tengkayu I Bakal Tambah Hendel

Kemudian, untuk LP kedua pelaku melakukan penganiayaan kepada korban atas nama Bakri pada Minggu, 23 September 2022 sekira pukul 15.20. Taufik menjelaskan saat kejadian korban bersama temannya tengah mencari motornya yang hilang dan melihat BG dan RM mendorong motor dengan ciri-ciri yang dicari.

“Habis itu ditegur sama Bakri dan temannya, merasa tidak terima ditegur akhirnya melakukan pemukulan kepada saudara Bakri dan membuat wajah, lengan dan bibir terluka,” urainya.

Perwira melati dua tersebut menuturkan bahwa masih terdapat TKP lain yang saat ini dikembangkan pihaknya. Adapun yang sudah diketahui, keduanya pernah melakukan 6 kali pencurian handphone dan 2 kali pencurian motor. Tak hanya berdua, pihak kepolisian meyakini secara kuat bahwa masih ada pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran pihaknya.

Baca Juga :  Tukang Gesek Tali Rumput Laut Gasak 2 Hp Temannya

“Masih kita dalami yang ini, dan keduanya juga sudah kita amankan yang waktu itu ditangkap di daerah Berau,” ucapnya.

Lebih jauh ia menguraikan, BG dan MR diamankan pada Jumat, 30 September 2022 sekira pukul 14.00 saat perjalanan menuju Berau. Untuk diketahui pelaku sengaja menghilangkan jejak dengan mencoba pergi dari Tarakan dengan membawa seluruh barang-barang miliknya. Tak sendiri, kedua pelaku juga diketahui menuju Berau bersama keluarganya.

“Jadi mereka ini naik travel, mereka diamankan pas di dalam mobil. Pada saat diamankn pertama keduanya mengelak dan tidak mengakui dirinya, cuma kita sandingkan fotonya dengan Daftar Pencarian Orang (DPO) kami, pelaku baru mengaku,” bebernya.

Baca Juga :  Disdik Tarakan Masih Tunggu Arahan Pusat soal Libur Sekolah di Ramadan 2025

“Keduanya residivis, bahkan BG ini sudah empat kali keluar masuk Lapas Tarakan, belum lagi yang di daerah Palopo. Cuma informasi memang kasus serupa juga ada,” lanjutnya.

Atas kejadian ini keduanya disangkakan Pasal 351 dengan ancaman dua tahun kurungan badan serta Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHPidana dengan ancaman bui empat tahun.(*)

Terdapat pula barang bukti atas tindak kriminal penipuan oleh BG dan MR;

1. Uang sejumlah Rp 3 juta
2. Sample udang kering untuk penipuan.

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *