benuanta.co.id, TARAKAN – AG, ibu rumah tangga diringkus oleh Tim Opsnal Satreskoba Polres Tarakan karena kasus penyalahgunaan narkotika. Kejadian ini terjadi pada Kamis, 22 September 2022 sekira 15.20 Wita di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Pamusian.
Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Dien F Romadhoni melalui KBO Reskoba Polres Tarakan, IPDA Amirudin menerangkan, AG sebenarnya ibu rumah tangga namun karena telah bercerai dengan mantan suaminya ia tinggal bersama anak dan orang tuanya.
“Penangkapan di rumah orang tuanya di RT. 22,” sebutnya, Senin (3/10/2022).
Adapun saat penggeledahan ditemukan 7 bungkus paket kecil sabu kurang lebih 0,80 gram di rumah orang tua AG sendiri. Amir menguraikan, berdasarkan keterangan AG mendapatkan sabu tersebut dari seorang teman wanitanya berinisial YN yang saat ini menjadi DPO.
“Jadi pengakuan AG ini ia diantarkan YN ke rumahnya, setelah ia mendapatkan 1 bungkus kurang lebih beratnya 1 gram dan ia bungkus ia dek lagi di rumahnya menjadi 9 dek, yang kita temukan 7, yang 1 sudah terjual dan satunya dia konsumsi,” bebernya.
Adapun harga untuk 1 bungkusnya ia jual Rp 150 ribu. Tak hanya mengedarkan, AG juga diduga kuat mengkonsumsi sabu dari pengakuannya sendiri.
“Cara jualnya dia itu untuk pembelinya ada yang ke rumahnya ada yang di antar juga oleh AG tergantung permintaan pembeli,” ungkap Amir.
Sementara untuk YN sendiri masih pihaknya lakukan penyelidikan dengan mendatangi kos kosannya di depan salah satu tempat hiburan malam yang berada di Jalan Kusuma Bangsa. Namun, petugas nihil menemukan YN.
“Lagi sembunyi karena pasti dia monitor temannya ditangkap,” sebut perwira balok satu tersebut.
Atas kejadian ini, AG disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Jo 132 Subsider Pasal 113 Ayat 1 Jo 132. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







