Operasi Patuh Kayan, Satlantas Polres Bulungan Belum Terapkan Sistem ETLE

benuanta.co.id, BULUNGAN – Penertiban lalu lintas para pengendara agar selalu taat pada aturan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bulungan, berencana akan menggelar Ops Patuh Keselamatan (Kayan) tahun 2022.

Kasat Lantas Polres Bulungan, Iptu Radyan Kunto Wibisono mengatakan Ops Patuh Kayan tahun 2022 ini, nantinya akan mulai digelar pada tanggal 03 hingga 16 Oktober 2022. Oleh karena itu, ia pun menghimbau kepada masyarakat Bulungan, agar segera melengkapi surat-surat berkendara termasuk alat keselamatan berkendara.

Baca Juga :  Pelabuhan Kelubir Disiapkan, Bulungan Ingin Percepat Arus Logistik ke Tarakan

“Ops Patuh Kayan ini akan kita gelar selama 14 hari dan kita memberikan himbauan agar masyarakat tak lagi beralasan, saat ditindak oleh petugas karena melanggar ketertiban dan aturan Lalin,” Kata Kasat Lantas, saat dihubungi pada Sabtu 01 Oktober 2022.

Selama gelar Ops Patuh Kayan ini berjalan, anggota Polri yang akrab disapa Radyan itu menjelaskan pihaknya tidak akan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement(ETLE) dan masih menggunakan sistem Elektronik Tilang (E-Tilang).

Baca Juga :  DKP Bulungan Perketat Pengawasan Harga Pangan Jelang Hari Besar Keagamaan

“Di Kaltara baru Kota Tarakan saja yang menggunakan Etle sedangkan Daerah lainnya termasuk Bulungan, belum bisa menggunakan Etle. Karena disini kita masih memiliki keterbatasan perangkat Etle dan SDM,” jelasnya.

“Tapi beberapa personel Satlantas sudah kita berikan pendidikan untuk pengoperasian Etle dan ketika nantinya mereka sudah siap, baru Bulungan menerapkan Etle,” terangnya.

Meski demikian, Radyan menerangkan baik Etle atau pun E-Tilang keduanya, sama-sama menggunakan sistem online. Hanya saja, pada sistem E-Tilang pihak Satlantas masih harus menindak pelanggaran secara langsung di lapangan.

Baca Juga :  Akses Air Bersih Kini Tersedia bagi Masyarakat Kelubir

“Kalau Etle petugas tidak perlu ke lapangan, karena pelanggaran sudah langsung terdeteksi kamera Etle dan kita hanya tinggal mengirimkan surat tilang ke rumah pelanggar. Sedangkan kalau E-Tilang penindakannya harus di lapangan, tapi penyelesaiannya tetap secara online,” pungkasnya.(*) 

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *