benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Kelautan Provinsi Kalimantan Utara (DKP Kaltara), berupaya untuk menegakan kenyamanan alur pelayaran. Terlepas dari patokan bibit rumput laut yang dibuat oleh pembudidaya.
Kepala DKP Kaltara, Rukhi Syayahdin menjelaskan hal ini sudah diatur di dalam Perda. Tak hanya alur pelayaran, ditentukan juga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Nanti semua yang memiliki pemanfaatan laut yang bersifat statis termasuk rumput laut harus memiliki PKKPRL itu,” jelasnya, Sabtu (1/10/2022).
Saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi terkait PKKPRL itu keseluruh penguna ruang laut salah satunya pembudidaya rumput laut. Ia menerangkan, bahwa penggunaan ruang laut dapat dijadikan sebagai hak guna pemanfaatan.
Rukhi mengatakan, di tahun ini juga terdapat revisi zonasi.
“Contoh kan Nunukan sudah parah itu siapa tahu itu nanti terakomodir sebagai wilayah budidaya dalam penetapan zonasi ini,” ucapnya.
Ia mengatakan bahwa Pergub ini akan disesuaikan kembali di tahun ini seiring dengan berubahnya situasi dan kondisi di alur perairan Kaltara. Saat ini juga terdapat peta untuk luasan tempat khusus pembudidaya rumput laut.
“Saya sampaikan ini bisa ditambah, karena secara fakta justru banyak pelaku usaha dibidang tangkap dan budidaya, dan kita pahami situasi itu,” tandas Rukhi. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa







