DKP Kaltara Sosialisasi PPKPRL, Luas Zonasi Rumput Laut akan Ditambah

benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Kelautan Provinsi Kalimantan Utara (DKP Kaltara), berupaya untuk menegakan kenyamanan alur pelayaran. Terlepas dari patokan bibit rumput laut yang dibuat oleh pembudidaya.

Kepala DKP Kaltara, Rukhi Syayahdin menjelaskan hal ini sudah diatur di dalam Perda. Tak hanya alur pelayaran, ditentukan juga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Baca Juga :  Belum Ada Instruksi Pemutihan Pajak Kendaraan, Bapenda Dorong Kepatuhan Warga

“Nanti semua yang memiliki pemanfaatan laut yang bersifat statis termasuk rumput laut harus memiliki PKKPRL itu,” jelasnya, Sabtu (1/10/2022).

Saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi terkait PKKPRL itu keseluruh penguna ruang laut salah satunya pembudidaya rumput laut. Ia menerangkan, bahwa penggunaan ruang laut dapat dijadikan sebagai hak guna pemanfaatan.

Rukhi mengatakan, di tahun ini juga terdapat revisi zonasi.

Baca Juga :  HPN 2026 di Kaltara: Perkuat Sinergi Pers, Pemerintah, dan Masyarakat untuk Daerah Maju dan Berkelanjutan

“Contoh kan Nunukan sudah parah itu siapa tahu itu nanti terakomodir sebagai wilayah budidaya dalam penetapan zonasi ini,” ucapnya.

Ia mengatakan bahwa Pergub ini akan disesuaikan kembali di tahun ini seiring dengan berubahnya situasi dan kondisi di alur perairan Kaltara. Saat ini juga terdapat peta untuk luasan tempat khusus pembudidaya rumput laut.

Baca Juga :  Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan pada 18 Februari 

“Saya sampaikan ini bisa ditambah, karena secara fakta justru banyak pelaku usaha dibidang tangkap dan budidaya, dan kita pahami situasi itu,” tandas Rukhi. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *