benuanta.co.id, TARAKAN – Patroli Sat Sabhara membuahkan hasil. Satu orang diamankan diduga atas kepemilikan narkotika di Jalan Beringin 2 RT 4 Kelurahan Selumit Pantai.
Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Dien F Romadhoni melalui KBO Reskoba IPDA Amirudin menjelaskan, awalnya Sat Sabhara sedang melakukan patroli motor pada Senin, 19 September 2022 pukul 22.10 dan mencurigai seorang yang sedang berjalan di area tersebut.
“Kemudian tim memberhentikan seseorang itu dan melakukan penggeledahan, dan didapati satu bungkus narkotika,” ucapnya Sabtu (1/10/2022).
Adapun satu bungkus narkotika diduga sabu tersebut didapati di kantong celana milik pelaku berinisial MA. Pelaku mengaku bahwa ia baru saja membeli sabu tersebut di seputaran Selumit RT. 13.
“Jadi dia ke situ ketemu sama penjualnya dia kasih uang Rp 500 ribu, dikasih 1 bungkus atau 1 dek sabu. Sekira beberapa menit dia habis beli sabu lewatlah patroli Sabhara,” urainya.
MA sendiri beralamat di Jalan Jembatan Bongkok dan bekerja sebagai buruh penjaga tambak. Setelah digeledah dan didapati satu bungkus sabu, MA langsung dibawa ke Polres Tarakan guna melakukan tes urine.
Amir melanjutkan dari urine yang diperiksa, MA juga positif mengkonsumsi metamfetamin.
“Apalagi di petambak jadi alasannya agar kuat begadang cari kepiting dia pakai sabu dulu untuk melek sampai pagi. Ya beli buat kerja lah, dia tidak jualan,” bebernya.
Perwira balok satu tersebut menerangkan, sabu seharga Rp 500 ribu tersebut dapat digunakan dua hingga tiga kali pemakaian. Adapun berat bruto sabu tersebut 0,24 gram. Rencananya esok hari ia akan langsung bekerja menuju tambak yang dijaganya.
Lagi-lagi pengembangan ini terputus, karena MA tak mengenali penjual narkotika tersebut.
“Untuk Pasalnya 112 Ayat 1 kita subsider Pasal 127 yaitu tentang penyalahgunaan narkotika,” tutupnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







