BBNKB Kedua Berakhir, Bapenda Kaltara Harap Sesuai Target

benuanta.co.id, BULUNGAN – Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang kedua yang digagas Pemerintah Provinsi Kaltara terhadap kendaraan yang terdaftar dan kendaraan mutasi masuk ke Kaltara, resmi berakhir hari ini. Di mana periode pembebasan BBNKB ini dimulai sejak 1 April hingga 30 September 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara, Tomy melalui Kepala Bidang Pajak Daerah Hadi Hariyanto mengatakan BBNKB kedua telah berakhir. Hanya saja datanya untuk kendaraan yang melakukan mutasi akan direkap di awal bulan.

“Data berapa nanti di hari Senin (3 Oktober 2022) kita bisa buka didalam sistem, karena hari ini adalah terakhir,” ucap Hadi Hariyanto kepada benuanta.co.id, Jumat 30 September 2022.

Baca Juga :  Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan pada 18 Februari 

Tujuan dari BBNKB kedua ini untuk mendorong kendaraan dengan plat luar Kaltara untuk mutasi masuk ke Provinsi Kaltara. Apalagi ketika ada kendaraan yang sudah dijual pada orang lain, maka pihak tangan kedua wajib melakukan mutasi dari pihak tangan pertama.

“Selain untuk tambahan PAD juga diharapkan dengan mutasi itu, data kendaraan di Kaltara bisa terupdate,” jelasnya.

Hadi menjelaskan ketika ada kendaraan plat luar beroperasi di Kaltara maka harus dimutasi ke Kaltara. Pasalnya untuk peningkatan PAD maka kendaraan ini harus terdata di Kaltara.

Baca Juga :  Marak Tambang Ilegal, Kewenangan Dinas ESDM Kaltara Sebatas Perizinan dan Pembinaan Administratif

“Disamping itu, maka penggunaan bahan bakar minyak juga tepat sasaran. Kita ingin kuota BBM itu dikhususkan untuk kendaraan yang tercatat di Kaltara,” ujarnya.

“Karena kuota BBM itu disesuaikan dengan data kendaraan. Dengan banyaknya kendaraan plat luar, maka pemenuhan BBM di Kaltara akan sulit, apalagi saat ini harga BBM telah naik,” sambungnya.

Hadi Hariyanto menuturkan untuk rekapitulasi kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Kaltara selama program pembebasan BBNKB kedua masih setengah dari target, target Bapenda Kaltara di angka 800 kendaraan.

Dari data rekapitulasi April hingga Agustus 2022, di Tarakan baru tercatat roda 2 ada 42 unit dan roda 4 ada 125 unit. Bulungan ada 46 unit roda 2 dan 112 unit roda 4, Tana Tidung ada 1 unit roda 2 dan 6 unit roda 4.

Baca Juga :  Tersangka Korupsi Aplikasi ASITA Masuk DPO, Kejati Kaltara Masih Lacak Keberadaan MI

Lalu untuk Nunukan roda 2 ada 22 unit dan roda 4 ada 66 unit dan Malinau roda 2 ada 13 unit dan roda 4 ada 33 unit.

“Total kendaraan mutasi dari April hingga Agustus ada 466 unit, masih separuh dari target kita 800 unit. Tapi mudah-mudahan data bulan September bisa tercapai, karena bulan September belum tercatat,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *