benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pemenuhan vaksin di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus dilakukan oleh pemerintah. Terlebih dalam syarat perjalanan baik transportasi udara maupun transportasi darat dan laut, setiap orang harus memperlihatkan bukti vaksin yang ketiga atau booster.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara Usman mengatakan pemenuhan vaksin tidak lagi di koordinir oleh pemerintah provinsi melainkan masing pemerintah kabupaten kota.
“Inikan terkait dengan edaran Satgas 24 Tahun 2022 itukan pelaku perjalanan dalam daerah itu wajib booster,” ucap Usman kepada benuanta.co.id, Kamis 29 September 2022.
Kata dia, tidak berlaku lagi saat perjalanan menunjukkan vaksinasi kedua dengan dilengkapi tes PCR tapi dengan booster. Hanya saja ada pengecualian, jika seseorang ini ada komorbid maka bisa dilakukan tes PCR.
“Yang bisa PCR atau antigen ini mereka yang punya komorbid, tapi yang berumur 18 tahun ke atas wajib booster,” bebernya.
Usman mengatakan, vaksin yang datang adalah jenis Pfizer baik untuk dosis pertama maupun keduanya. Penerapan booster bagi pelaku perjalanan masih untuk keluar daerah, belum ditemukan yang di dalam daerah.
“Tapi bagus juga kalau di dalam daerah, agar capaian vaksinasi kita bisa meningkat. Untuk vaksinasi sampai saat ini masih dibuka oleh kabupaten kota,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Matthew Gregori Nusa