161 Sertifikat Bidang Tanah Dibagikan ke Warga Sebakis

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Kabupaten Nunukan menyerahkan 161 sertifikat bidang tanah, kepada masyarakat Sp 5, Sebakis, Kecamatan Seimenggaris, Kamis, 29 September 2022.

Penyerahan itu dilakukan secara simbolis, di Kantor Bupati Nunukan, lantai 3 ruang kerja Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah, dan diterima secara langsung warga Sebakis.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1583 votes

Warga Sebakis Sahir Tamrin, mengucapkan terimakasih atas diterbitkannya sertifikat tanah miliknya dan warga yang ada di transmigrasi. Mereka penempatan transmigrasi Sp 5 pada Desember 2013 yang saat itu sudah dilakukan pengukuran pada tahun 2014, saat itu pihaknya berharap sertifikat sudah dibagi.

Baca Juga :  Bupati Laura Smpaikan LKPj Anggaran 2023 ke DPRD Nunukan

“Aturan transmigrasi tiga bulan penempatan penyerahan sertifikat seharusnya sudah diserahkan, namun saat itu belum juga dibagikan, tahun tahun 2022 baru dibagikan,” ujarnya.

Kata Sahir Tamrin, pembuatan sertifikat ini juga gratis tidak dipungut biaya.

Kepala Kantor ATR-BPN Kabupaten Nunukan, Jhon Palapa mengatakan telah menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat sebanyak 161 bidang tanah di Sp 5, Sebakis Kecamatan Seimenggaris. Jadi ini adalah tanah transmigrasi yang disertifikatkan.

“Dari lahan pengelolaan tanah transmigrasi yang dibagi ke warga, jadi itu yang kita sertifikatkan, dengan luasan 1/4 antara 2.500 meter persegi ditahan awal,” kata Jhon Palapa, kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Pemda Nunukan Paparkan Realisasi Capaian Kinerja IKU ke DPRD

Rencana yang akan diterbitkan itu sebanyak 230 sertifikat namun yang selesai baru 161 jadi masih ada 69 sertifikat yang masih dalam proses penerbitan karena masih ada administrasi yang perlu diperbaiki seperti ada yang meninggal, ada yang sudah dijual beli atau persolan KTP yang harus di selesaikan.

Sedangkan pengambilan sertifikat nantinya bisa langsung datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sehingga mereka yang akan menyampaikan ke warganya.

Selain itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Umboro Hadi Susino, mengatakan sebagai pihak pertama telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Lahan Pekarangan sebanyak 161 Bidang dengan ukuran masing masing 25 m x 100 m (2.500 m²) untuk lokasi Kimtrans Seimenggaris SP.5 Sebakis Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, dari 230 Permohonan yang telah diajukan. “Kami Menyerahkan Kepada pihak kedua (warga) berupa dokumen SHM sebanyak 161 sertifikat,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemda Nunukan Paparkan Realisasi Capaian Kinerja IKU ke DPRD

Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah, mengatakan ucapan terimakasih kepada ATR-BPN Kabupaten Nunukan telah menyelesaikan sertifikat lahan perkarangan transmigrasi di Seimanggaris. “Ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum,” jelasnya.

Dengan adanya sertifikat hak milik ini mereka tidak lagi ragu, jika mereka ingin berusaha sertifikat ini bisa menjadi jaminan, sehingga bisa terbuka peluang kerja bagi masyarakat. Selain itu sertifikat ini juga bisa mengurangi adanya konflik kepada masyarakat.(*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *