benuanta.co.id, NUNUKAN – Setelah bencana longsor yang terjadi di Krayan Selatan ditetapkan status tanggap darurat pada Selasa, (13/9) lalu, status tersebut berpotensi diperpanjang. Lantaran melihat kondisi yang terjadi yang mana proses perbaikan dan pembuatan jalan baru dilakukan sehingga dibutuhkan waktu yang cukup panjang untuk pengerjaannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubag Informasi BPBD Nunukan, Muhammad Basir, mengatakan saat ini kondisi jalan penghubung dua kecamatan tersebut masih terputus akibat longsor yang terjadi beberapa waktu lalu, sehingga belum bisa dilalui.
“Sebenarnya kalau untuk dilalui dengan jalan kaki itu bisa saja, dengan melalui jalan setapak yang sudah di buat, tapi kalau untuk kendaraan itu belum bisa dilalui kerena kalau untuk pengerjaan jalan baru di mulai Minggu ini,” ujar Basir kepada benuanta.co.id, Rabu (28/9/2022).
Diungkapkannya, semenjak ditetapkan sebagai status tanggap darurat, status tersebut berlaku hingga 30 hari ke depan, namun ia mengatakan sebenarnya status tersebut tidak semerta-merta harus berlaku hingga 30 hari, apabila penanganan bencana tersebut dapat diselesaikan sebelum 30 hari makan status tersebut dapat dicabut.
“Sebenarnya tidak mesti 30 hari, kita lihat kondisi kalau dalam waktu 2 Minggu sudah selesai ditangani status tersebut bisa dicabut tapi kalau sudah 30 hari dan belum selesai penanganannya maka statusnya bisa diperpanjang,” katanya.
Lebih lanjut Basir mengatakan, berdasarkan hasil pengalaman di lapangan sebenarnya untuk mempercepat berakhirnya status masa tanggap darurat bencana itu sangat sulit. Sehingga, ia melihat berdasarkan situasi dan kondisi yang ada saat ini di Krayan Selatan memiliki potensi besar untuk status tanggap darurat akan diperpanjang.
“Kalau kita lihat kondisi dilapangkan, pengerjaan jalan oleh DPUPR Kaltara baru mulai di kerjakan, kita lihat juga kebutuhan material di sana sangat sulit ditemukan dan jumlah alat berat yang terbatas, jadi untuk kemungkinan besar ada potensi penambahan status tanggap darurat,” tandasnya.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli