Pemkab Bulungan Ajukan APBD 2023 Sebesar Rp1,9 Triliun

benuanta.co.id, BULUNGAN – Setelah sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan melakukan penyampaian perubahan anggaran pendapatan dan belanja (APBD) 2022 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan.

Pemkab Bulungan kembali melakukan penyampaian ke DPRD Bulungan berupa penyampaian nota rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD tahun 2023 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan.

“Rencana pendapatan daerah tahun 2023 kita proyeksikan sebesar Rp978,5 miliar sementara belanja daerah  direncanakan sebesar Rp1,09 triliun,” ucap Bupati Bulungan Syarwani kepada benuanta.co.id, Selasa 27 September 2022.

Syarwani menjabarkan untuk pendapatan daerah ini diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD)sebesar Rp160,9 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp817,5 miliar. Dimana target PAD ini terdiri dari pajak daerah sebesar Rp53,5 miliar, retribusi daerah sebesar Rp7,5 miliar dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp11,5 miliar.

“Adapulaain-lain PAD sebesar Rp88,4 miliar terdiri pendapatan BLUD sebesar Rp79,4 miliar, pendapatan dana kapitasi JKN pada FKTP sebesar Rp3,4 miliar dan pendapatan lainnya direncanakan sebesar Rp5,5 miliar,” jelasnya.

Kemudian untuk belanja daerah yang direncanakan sebesar Rp1,09 triliun ini akan didistribusikan ke masing-masing kelompok belanja, terdiri belanja operasi sekitar Rp804 miliar serta belanja barang dan jasa direncanakan sekitar Rp Rp242 miliar.

“Dalam belanja bantuan keuangan, terdapat Dana Desa yang dianggarkan Rp79,5 miliar dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp68,3 miliar,” sebutnya.

Pada APBD 2023 sendiri, untuk kegiatan fisik pihaknya akan mengupayakan proporsi belanja modal lebih besar dari belanja pegawai atau belanja barang dan jasa.

“Honorarium bagi PNSD dibatasi frekuensinya dan kewajaran sesuai beban tugas dan standar yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Untuk mendorong peningkatan kinerja dan daya serap anggaran seperti yang diterapkan di tahun 2022. Dalam anggaran tahun 2023 tidak diberlakukan istilah anggaran kegiatan luncuran, kecuali akibat di luar kendali penyedia barang/jasa dan pengguna barang/jasa (force majeur).

“semua bentuk kerjasama atau kontrak kepada pihak ketiga hanya berlaku untuk tahun anggaran berkenaan, terkecuali kontrak kegiatan tahun jamak yang telah direncanakan,” tutupnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *