Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Rumah Kosong

benuanta.co.id, TARAKAN – Lagi-lagi kasus narkotika berhasil diungkap aparat penegak hukum di Jalan Pepabri Kelurahan Kampung Satu, Kota Tarakan yang melibatkan dua tersangka berinisial RM dan MU.

Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Dien F Romadhoni melalui KBO Reskoba IPDA Amiruddin menjelaskan perkara ini merupakan pengembangan dari tersangka RM yang mengaku mendapatkan sabu dari MU.

Amir menguraikan, awalnya tim opsnal mendapati informasi bahwa di Kelurahan Kampung Satu terdapat orang yang akan melakukan transaksi narkotika.

“Kemudian dilakukan penyelidikan, dan petugas melakukan under cover by seolah-olah petugas yang akan membeli kepada RM, setelah itu petugas langsung menghubungi RM dan ke Jalan Pepabri untuk transaksi,” urainya, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga :  BNN RI Sebut Masyarakat sebagai Gerbang Utama Tekan Peredaran Sabu

Pemilihan lokasi Jalan Pepabri dikatakan Amir tempat tersebut lumayan sepi pada malam hari sehingga pelaku dengan mudahnya melakukan transaksi jual beli narkotika.

“Janjiannya memang sudah disetting di dalam rumah kosong, dan ditawarkan barang itu harga Rp 1 juta satu bungkus,” ungkapnya.

Pada saat melakukan transaksi sabu tersebut berada dalam genggaman tangan RM dan diamankan serta dilakukan penyelidikan bahwa sabu tersebut didapat dari MU.

“Jadi dia belum beli, itu hanya disuruh menjualkan, harganya Rp 1 juta tapi di jual Rp 1,1 jadi dia dapat untung Rp 100 ribu,” tukasnya.

Baca Juga :  Lima Kali Masuk Penjara, Spesialis Panjang Tangan Ini Kembali Beraksi Bersama Temannya

MU pun diketahui tak berdomisili di wilayah Kampung Satu, melainkan di Jalan Mulawarman Gang Celebes. Setelahnya tim opsnal langsung tancap gas ke rumah MU dan didapati sabu di dalam bungkus kotak rokok.

“Didalam kotak rokok itu ada lagi sebungkus dan setelah dikembangkan sabu itu didapat dari saudara BO, BO ini kenal dengan MU karena satu tempat kerja usaha penyewaan tenda,” beber Amir.

Lebih lanjut Amir menerangkan, BO mengaku kepada MU bahwa ia tinggal di Tanjung Palas dan MU diminta menjualkan juga ke orang lain. Tak hanya menjualkan, rupanya MU dan RM juga positif mengkonsumsi narkotika, hal ini terungkap dari hasil tes urine yang menunjukan positif mengandung metaphetamine.

Baca Juga :  Wanita di Selumit Pantai Diamankan Polisi Beserta 50 Bungkus Sabu, Pacarnya Berhasil Kabur

“Jadi barang bukti dari RM 1 bungkus dengan berat 2,24 gram dan barang bukti yang didapat di MU 1 bungkus dengan berat 2,87 gram. Keduanya ini barang dari BO yang saat ini jadi DPO,” paparnya.

Atas kejadian ini RM dan MU dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *