benuanta.co.id, TARAKAN – Maraknya kasus pelecehan seksual kepada perempuan dan anak-anak di bawah umur, ditanggapi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Tarakan.
Kepala DP3APPKB Tarakan, Dra. Hj Mariyam mengatakan telah membentuk berbagai tim pusat perlindungan terhadap perempuan dan anak yang berbasis di masyarakat.
“Kita sudah membentuk tim forum anak di Kelurahan, yakni memiliki peran tentang bagaimana mereka bisa menjadi konselor sebaya yang memang pengurusnya anak-anak dan kita juga membentuk pusat partisipasi publik terhadap perlindungan perempuan dan anak (PPA),” ujarnya kepada benuanta.co.id Rabu (28/9/2022).
Tak hanya itu, kata Mariyam pihaknya telah menjalin kerja sama dengan stakeholder terkait dalam penanganan kasus pelecehan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak-anak.
“Dengan pokok diskusi tentang apa itu sex edukasi, pola asuh terhadap anak balita, anak remaja, sudah sering kita lakukan bahkan laksanakan door to door tentang stop pernikahan dini, bullying ke sekolah-sekolah, itu yang sering kita lakukan,” terangnya.
Kemudian untuk menekan angka kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak dan perempuan di kota Tarakan, Mariyam menyampaikan tidak bisa diukur dalam wujud persentase.
“Yang jelas sudah banyak hal kita lakukan untuk meminimalisir angka itu, ya terutama mengajarkan kepada anak kita tentang mana yang boleh disentuh dan mana-mana yang tidak boleh disentuh,” ungkapnya.
Meskipun terhitung 1 tahun lamanya pelaksanaan sosialisasi tentang antisipasi pelecehan seksual dilakukan, makin timbul hal-hal di luar dugaan.
“Akhirnya tentang bagaimana kita mengajarkan kepada anak untuk berani bicara kalau memang terjadi sesuatu yang tidak pantas untuk dipegang oleh orang lain,” jelasnya.
Sebab Mariyam terus terang mengatakan yang terjadi pada saat ini anak-anak dan perempuan mendapat perlakuan sentuhan fisik pada tubuhnya tidak baik.
“Pada saat disentuh dipegang mereka dapat ancaman akhirnya tidak mau bicara,” terangnya.
Sementara itu, untuk mengantisipasi adanya tindakan pelecehan seksual lebih lanjut, Mariyam menyampaikan telah bekerja sama dengan Pusat Konstruksi Bantuan Hukum (PKBH) di Universitas Borneo Tarakan (UBT).
“Kita sudah tuangkan dalam bentuk MoU dan perjanjian kerja sama itu yang kita lakukan,” tutupnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Matthew Gregori Nusa