benuanta.co,id, Tarakan – Polda Kaltara membantu penanganan korban salah tembak saat pengejaran DPO di Jalan Juata pada Selasa, 27 September 2022.
“Saat ini kami tengah fokus mengikuti perkembangan korban. Bahkan Kapolda Kaltara juga sudah melakukan kunjungan secara langsung terhadap korban,” ungkap Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Kapolres Tarakan, AKBP Taufik mengunjungi dan melihat langsung kondisi korban di RSUD dr JSK.
Polda Kaltara dan Polres Tarakan juga telah memberikan santunan terhadap pihak keluarga korban. Hingga biaya pengobatan yang seluruhnya ditanggung oleh pihak kepolisian.
Korban juga telah menjalani operasi kecil pada Kamis (29/9), mengenai hal itu Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya meminta agar tim dokter memastikan perkembangan korban ditangani sebaik mungkin.
“Operasi kecil dilaksanakan oleh tim dokter untuk memastikan sudah tidak ada lagi proyektil yang tertinggal,” lanjut AKBP Taufik.
Sampai saat ini pihak Polres Tarakan terus memantau kondisi korban pasca operasi yang dilakukan oleh tim dokter RSUD dr JSK.
“Pasca operasi kondisi korban stabil dan akan terus dipantau hingga beberapa hari kedepan. Kami juga terus melakukan kunjungan terhadap korban untuk memastikan kondisinya dan memberikan suport terhadap korban,” imbuhnya.
Terkait dengan penanganan medis yang dilakukan, Polres Tarakan menegaskan seluruh pembiayaan akan ditanggung oleh pihak kepolisian sepenuhnya.
“Segala bentuk pembiayaan semuanya ditanggung oleh pihak kepolisian hingga kondisi korban pulih sepenuhnya,” sebutnya.
Sementara itu terkait dengan oknum anggota Polres Tarakan yang diduga salah tembak dipastikan telah ditangani oleh pihak Propam Polda Kaltara sesuai dengan ketentuan.
“Untuk personel yang melakukan kesalahan, akan proses sesuai dengan ketentuan yang ada. Oknum kepolisian tersebut sudah diproses oleh Ditpropam Polda Kaltara,” tegas AKBP Taufik kembali.
Kapolda memerintahkan Bidang Propam dan Kapolres untuk melakukan proses hukum kepada oknum anggota yang melakukan kesalahan prosedur sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Yakni, due process of law. Sebab, aparat hukum tidak boleh melanggar hukum dalam proses penegakan hukum. (adv)







