benuanta.co.id, BULUNGAN – Setelah dinyatakan selesai dilakukan pengembangan, barang bukti narkotika berupa sabu dan ekstasi yang telah diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara dimusnahkan. Hal itu dilakukan untuk melanjutkan perkara pada proses penuntutan di pengadilan.
Pemusnahan ekstasi ribuan butir dan sabu mencapai beberapa kilogram ini dipimpin langsung Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya.
“Barang bukti yang dimusnahkan berupa ekstasi sebanyak 6.642 butir dan sabu sebanyak 3.471,37 gram,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Selasa 27 September 2022.
Kata dia, barang bukti yang dimusnahkan masuk dalam 6 laporan polisi dengan rincian 2 tempat kejadian perkara (TKP) di Bulungan, 2 TKP di Tarakan dan 2 TKP di Nunukan.
“BB yang dimusnahkan itu ada 6 laporan polisi dengan jumlah tersangka 10 orang,” bebernya.
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto menjelaskan pada tanggal 16 Agustus 2022 telah diamankan seorang pria sebagai kurir berinisial NS karena kepemilikan sabu sebanyak 3.143,44 gram dan 4.753 butir ekstasi, dengan lokasi penangkapan di Jalan Lingkar Pulau Sebatik Kampung Laurdess Kecamatan Sebatik Tengah.
“Sabu dan ekstasi ini diperoleh dari RM di Tawau yang kini DPO, di mana barangnya akan dibawa ke Pare-Pare menggunakan KM Bukit Siguntang,” jelasnya.
Selain itu, Ditresnarkoba Polda Kaltara telah mengamankan lagi 2 orang pria bernama CU dan FR dengan kepemilikan sabu sebanyak 1,1 gram dan 1.889 butir ekstasi. Pelaku CU diamankan di sebuah pondok tambak pinggir Sungai Pangkaran Desa Tanjung Buka Kecamatan Tanjung Palas Tengah.
“Keduanya merupakan orang yang dititipi sabu dan ekstasi untuk dijaga, merupakan milik seorang pria bernama DD yang kini DPO,” tuturnya.
Dalam pemusnahan itu, tak hanya ekstasi ribuan butir dan sabu mencapai 3 kilogram yang dimusnahkan. Ada juga BB lain yang jumlah mencapai ratusan dan puluhan gram, di antaranya milik AR dan MT sebesar 218,35 gram yang ditangkap pada 29 Juli 2022 di Jalan H. Tamrin Kecamatan Tanjung Selor.
“Tersangka AR dan MT berperan untuk mengambil sabu dari Mr. X yang kini DPO di Tanjung Selor untuk dibawa ke Berau,” paparnya.
Kemudian pada tanggal l 10 September 2022 telah diamankan sabu sebanyak 50,01 gram dengan tersangka NR dengan TKP Jalan Poros Desa Seberang Kecamatan Sebatik Tengah. Sabu itu diterima dari tangan DY yang juga diterbitkan DPO, dimana sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Sebatik.
Lalu di tanggal 19 Agustus 2022 telah diamankan sabu sebanyak 49,39 gram dengan pelaku ZK, TKP nya di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Selumit Kecamatan Tarakan Tengah. Ada juga sabu yang diamankan pada tanggal 15 Juli 2022 sebanyak 10,24 gram tersangkanya IS dan DP yang ditangkap di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Karang Balik Kecamatan Tarakan Barat.
“Tersangka IS dan DP adalah penghubung antara pembeli bernama JM yang kini DPO dengan penjual bernama AA juga DPO serta seorang bernama TW ikut serta dengan tersangka lainnya menggunakan atau menguji coba sabu tersebut,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa