Bejat! Oknum Guru SMK di Tarakan Cabuli 3 Siswinya

benuanta.co.id, TARAKAN – Entah apa yang merasuki oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kota Tarakan, hingga tega mencabuli 3 orang siswinya. Bahkan salah satu korban diduga mengaku pernah disetubuhi pelaku.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi menerangkan pada tanggal 20 September 2022, pihak Reskrim mendapati laporan dari anak korban dan walinya. Mirisnya, pelakunya merupakan oknum guru Pendidikan Agama berinisial UM (40).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1994 votes

“Berdasarkan laporan, kami tindak lanjuti dan kami proses sampai ke pemanggilan terlapor,” terangnya di hadapan awak media, Senin (26/9/2022).

Baca Juga :  Pj Wali Kota Tarakan Lakukan Prosesi Penerimaan Secara Adat

Aldi menguraikan, kejadian tersebut telah terjadi dua kali kepada korban. Pertama kalinya, terjadi sekitar bulan Juli selepas pulang sekolah pukul 17.00 WITA. Korban ditarik jilbabnya oleh UM dan dibawa ke bawah tangga sekolah. Kedua terjadi di bulan Agustus dengan TKP yang sama.

Aldi menegaskan, tidak terdapat ancaman dari perbuatan yang dilakukan UM kepada siswinya. Hanya saja ia memaksa sehingga anak korban tak dapat berbuat apa-apa.

Baca Juga :  FLASH NEWS! Warga Juata Laut Temukan Mayat Diduga Gantung Diri

“Jadi disitu dia melancarkan aksinya, dia memang targetkan korbannya dia tarik memang ke bawah tangga,” urainya.

“Saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” sambung Aldi.

Perwira balok dua itu menyebutkan, hingga saat ini UM tak mengakui perbuatan kejinya itu. Ia tetap beralibi bahwa ia tak mungkin berbuat sejahat itu ke muridnya sendiri.

Sementara untuk korban lainnya, terdapat dua orang siswi namun tak sampai melakukan hubungan badan.

“Pelecehannya seperti layaknya suami istri itu ada satu orang, kalau dua korbannya itu tidak sampai disetubuhi,” bebernya.

Baca Juga :  Polres Tarakan Berikan Dispensasi Pengurusan SIM Mati saat Libur Lebaran

Ia mengatakan, bahwa saat ini korban mengalami trauma berat yang sebelumnya juga tak mau masuk pelajaran oknum guru tersebut.

Atas tindakan tidak terpuji UM ia dijerat Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76D subsider Pasal 83 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan badan. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *