DPMPTSP Nunukan: Pembuatan Nomor Induk Berusaha Gratis bagi Pelaku UMKM

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan, memfasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kabupaten Nunukan secara gratis.

Analis Kebijakan Publik Sektor Perizinan pertanahan dan Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan, Patriani mengatakan kegiatan ini menjalankan amanat undang-undang cipta kerja dan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021, tentang perizinan berusaha berbasis risiko.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1579 votes

Kemudian kegiatan tersebut juga untuk menjalankan amanat Presiden RI untuk penerbitan NIB sebanyak 1.000/hari di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Listrik Padam di Nunukan Disebabkan Monyet

“Kami juga melaksanakan amanat dari Bupati Nunukan, dalam pelayanan bergerak di kelurahan maupun di desa. Kami ingin berbagai manfaat untuk pelaku usaha dengan melaksanakan kegiatan seperti ini,” kata Patriani, Ahad (25/9/2022).

Selain itu, sasaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah pelaku usaha sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan nilai investasi di bawah Rp 5 miliar.

Baca Juga :  Lonjakan Penumpang Pelabuhan Tengkayu I Diprediksi H-3 Lebaran 

Sedangkan mekanisme pelayanan yang bergerak di setiap kelurahan sudah bergerak sejak 20 September 2022, mulai dari Kelurahan Nunukan Utara, Nunukan Timur dan Nunukan Barat. Lalu akan dilanjutkan bergerak ke Kelurahan Nunukan Tengah dan Desa Bluesan.

“Setelah dilakukan di pulau Nunukan, maka akan dilanjutkan ke wilayah Sebatik,” ujarnya.

Patriani berharap, semua pelaku usaha di Nunukan khususnya UMKM bisa dan mau mendaftarkan izin usahanya. Izin usaha sekarang ini gratis, tidak dipungut biaya.

Baca Juga :  Marak PMI Kabur Gaji Tak Sesuai, Faktanya Memang Tak Prosedur

Pihaknya juga melibatkan Kantor Pajak Nunukan bagi pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa langsung diproses, karena merupakan salah satu persyaratan izin.

Saat ini, izin usaha yang diakui adalah OSS atau Online Single Submission semenjak tahun 2018. Semua pelaku usaha yang sudah memiliki izin usaha sebelumnya wajib mendaftarkan kembali izin usahanya ke sistem OSS. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *