benuanta.co.id, TARAKAN – Permintaan masyarakat untuk melakukan pemindahan terhadap jenazah Covid-19 yang dimakamkan di Kelurahan Juata Laut Tarakan perlahan mulai dilakukan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan, Harianto saat dikonfirmasi mengatakan jika ingin melakukan pemindahan jasad ke makam lain, masyarakat perlu mengantongi surat rekomendasi dari DLH Tarakan.
“Untuk proses pemindahan makam terhadap jenazah covid-19 dapat dilakukan, tetapi masyarakat yang meminta layanan ini harus menaati prosedur yang ada seperti waktu pemakaman jenazah telah mencapai 1 tahun untuk kemudian dapat surat rekomendasi dari DLH. Lalu nanti kami yang mengeluarkan rekomendasi pemindahannya. Di lokasi mana yang mau dipindahkan. Soal biaya ditanggung oleh keluarga,” kata Harianto, Sabtu (24/9/2022).
Tak hanya itu, kata Harianto, hingga kini tercatat sudah ada 4 masyarakat Tarakan yang meminta perpindahan makam jenazah anggota keluarganya kena Covid-19 ke tempat pemakaman umum (TPU).
Harianto menguraikan ke empat jenazah ini telah berusia diatas 1 tahun. Namun, prosedur pemindahan jenazah menjadi tanggung jawab masyarakat.
“Kami berikan kebebasan. Tapi harus sesuai prokes, misalnya ada jenazah yang dulu dari luar. Itu kerjasama dengan cargo, jadi begitu dikeluarkan langsung masuk di pesawat dan dikirim langsung. Jadi silahkan kalau mau dipindahkan, asal di atas 1 tahun,” imbuhnya.
Sementara itu, tercatat 200 lebih jenazah yang dikebumikan di makam Covid-19 Juata Laut.
“Ada sekitar 200-an jenazah yang dimakamkan di sana (makam Covid-19,” tutupnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Yogi Wibawa