Calon Panwascam di Nunukan Diseleksi Ketat, Ini Persyaratannya!

benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan telah membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) sejak 21 hingga 27 September 2022, dengan kuota tiap kecamatan di Nunukan dibutuhkan sebanyak 3 orang.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan Hariadi mengingatkan kepada para calon pendaftar panwascam agar memperhatikan persyaratan yang cantumkan, tidak pernah atau paling tidak telah memundurkan diri menjadi anggota partai politik (Parpol).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2012 votes

Persyaratan tersebut dijelaskan, pada pasal 117 (1) huruf i Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi “Mengundurkan diri dari keanggotaan parpol setidaknya lima tahun pada saat mendaftar”.

Baca Juga :  121 CJH Nunukan Disuntik Vaksin Meningitis

“Jadi kalaupun pernah menjadi anggota Parpol, yang bersangkutan telah memundurkan diri 5 tahun lalu atau lebih, dengan dibuktikan surat keputusan (SK) Pemberhentian atau Surat yang dijelaskan hal dari Parpol,” kata Hariadi, Sabtu (24/9/2022).

Selain larangan menjadi anggota Parpol, calon panwascam juga tidak pernah menjadi waktu minimal 5 tahun terakhir saat mendaftar yang diatur dalam pasal 15 huruf g Perbawaslu 8 tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Perbawaslu Nomor 19 tahun 2019 tentang Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Baca Juga :  FKWT dan FKPT Tarakan Sepakat Usung Hj Maryam ke Pilwali Tarakan 

“Tim Kampanye yang dimaksud adalah tim kampanye pasangan calon Presiden, pasangan calon kepala daerah, calon DPR, calon DPD, calon DPRD provinsi maupun kabupaten/kota,” jelasnya.

Oleh karena itu, tim pokja pembentukan panwascam akan melakukan penelitian identitas dan berkas para pendaftar secara teliti dan jika ditemukan akan dilakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

“Ya saat mendaftar pendaftaran disyaratkan membuat surat pernyataan dulu, kita akan teliti, jika terbukti pernah menjadi anggota parpol atau tim kampanye, nanti saat wawancara kita akan klarifikasi lebih lanjut” ujarnya.

Baca Juga :  Pusaka Kaltara Dukungan ZAP Dua Periode di Pilkada 2024

Tidak hanya itu calon anggota panwascam Nunukan juga harus Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Nunukan yang dibuktikan dengan E-KTP, usia paling rendah 25 tahun, pendidikan paling rendah SMA atau sederajat bebas dari narkoba, bekerja penuh waktu.

Sebagai informasi, pendaftaran panwascam telah dibuka pada 21-27 September 2022 pada pukul 09.00-17.00 Wita. Pada tiap kecamatan di Nunukan diperlukan sebanyak 3 orang.(*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *