Belasan Kades Terdaftar di Parpol, DPMD: Sudah Kami Minta Klarifikasi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Menindaklanjuti adanya laporan terkait temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan terkait belasan Kepala Desa (Kades) dan puluhan perangkat desa yang terdaftar dalam Sistem Informasi Politik (Sipol), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Nunukan mengambil langkah tegas dengan melakukan pembinaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala DPMD Nunukan, Helmi Pudaaslikar menyampaikan dengan adanya temuan Bawaslu tersebut pihaknya akan mengambil langkah dengan melakukan pembinaan kepada Kades dan perangkat desa melalui camat setempat.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2018 votes

“Kita sudah mengambil langkah pembinaan dengan bersurat kepada camat setempat, jadi nantinya yang bersangkutan akan dimintai klarifikasi terkait adanya temuan tersebut,” ujar Helmi kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Tabrakan di Perairan Sebatik, Tim Gabungan Masih Lakukan Evakuasi Perahu 

Sebagaimana di wartakan sebelumnya, pihak Bawaslu Nunukan menemukan adanya dugaan 17 kepala desa dan 26 perangkat desa yang terdaftar sebagai anggota maupun pengurus parpol di Nunukan.

Helmi mengungkapkan, klarifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan apakah yang bersangkutan memang anggota parpol atau hanya tercatut di dalam parpol.

Selain itu, jika nantinya hasil klarifikasi didapatkan bahwa yang bersangkutan sebelum menjabat pernah tercatat sebagai anggota parpol, namun datanya masih terdata di Sipol maka yang bersangkutan harus melakukan klarifikasi.

Baca Juga :  267 Pelanggaran Selama Ops Ketupat Kayan di Nunukan

“Kalau ada yang ditemukan seperti itu, tentunya yang bersangkutan harus ada klarifikasi dengan membuat surat pengunduran diri sebagai anggota parpol,” ungkapnya.

Helmi menegaskan, jika hasil temuan dari Bawaslu tersebut benar adanya, maka baik kepala desa maupun perangkat desa harus membuat klarifikasi, karena jika tidak, Helmi mengatakan akan ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh yang bersangkutan.

Baca Juga :  Terindikasi CPMI Non Prosedural, Imigrasi Tunda Keberangkatan Tiga Calon Penumpang ke Tawau

“Aturannya sudah jelas di larangan baik kepala desa ataupun perangkat desa, itu berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang menjelaskan kepala desa dan aparatur desa dilarang masuk dalam kepengurusan parpol,” tandas Helmi. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *