Bawaslu Tana Tidung Tegaskan ASN Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Pelanggaran peraturan Pemilu yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) masih sering terjadi di Kabupaten Tana Tidung (KTT).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KTT, Chairil turut membenarkan hal tersebut. Ia mengungkapkan rata-rata pelanggaran aturan pemilu yang dilakukan oleh ASN kebanyakan terjadi saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1575 votes

“Dari data kasus-kasus sebelumnya, kebanyakan pelanggaran itu terjadi saat Pilkada karena ada beberapa laporan yang kita terima dan kita proses hingga dijatuhinya sanksi,” kata Chairil saat dihubungi, Sabtu, 24 September 2022.

Baca Juga :  Khairul Buru Parpol untuk Kembali Maju ke Pilwakot

Ia mengatakan pada pilkada KTT tahun 2020 lalu, ada 5 oknum ASN yang dilaporkan karena diduga terlibat politik 3 di antaranya kena proses hingga dijatuhinya sanksi dari KASN.

“Artinya yang diproses hingga penjatuhan sanksi dari KASN ini merupakan oknum ASN yang terbukti melanggar. Tapi dari yang dilaporkan itu semuanya hanya ASN biasa dan bukan pejabat ASN,” ujarnya.

Dalam prosesnya, Chairil menjelaskan pihak Bawaslu tidak memiliki hak dalam memberikan sanksi, tergantung dari jenis laporan.

Baca Juga :  Hj Marhana Nyatakan Maju di Pilkada Berau 2024

Dalam hal ini jika yang dilaporkan oknum ASN maka pihak Bawaslu selaku pengawas hanya bisa menerima laporan dan memprosesnya, lalu ditindak lanjuti oleh KASN.

“Jika yang dilaporkan adalah seorang ASN maka sanksi itu hanya bisa dikeluarkan oleh KASN, sedangkan kita di Bawaslu hanya bisa menerima laporan dan memprosesnya dengan pengumpulan barang bukti yang kita lakukan bersama pihak kepolisian,” terangnya.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Kabupaten Tana Tidung, Said Agil menyampaikan kalau penguatan kerja sama antara Bawaslu bersama Pemkab Tana Tidung, tentunya harus dilakukan agar ke depannya ASN semakin paham dengan aturan Pemilu dan tidak mencoba untuk memainkan politik praktis yang sebenarnya hal ini merupakan pelanggaran, dan mencederai netralitas ASN.

Baca Juga :  Golkar Segera Buka Penjaringan, Syarwani Belum Nyatakan Maju Pilbup Bulungan 

“ASN itu harus netral, bekerja saja dengan maksimal tanpa mengharapkan apa pun, karena siapa pun pemimpinnya jika kerja kita bagus, insyallah jabatan dan rezeki juga pasti akan menyusul,” kata Sekkab lagi.

“Makanya saya sangat senang jika Bawaslu benar-benar bisa menekankan ASN kita untuk netral, karena ini juga yang diinginkan oleh bupati dan wakil bupati kita,” pungkasnya.(*)

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *