Tes PPPK Pemkot Tarakan Akan Dilaksanakan di 2 Tempat, Ini Penjelasan BKPSDM

benuanta.co.id, TARAKAN – Jelang persiapan tes calon Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada sektor tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan tahun 2022.

Kepala Dinas BKPSDM Kota Tarakan Bob Syahruddin mengatakan untuk ruang ujian tes tenaga kesehatan akan berlangsung di UPT BKN Tarakan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1999 votes

“Kemungkinan untuk tenaga kesehatan nanti pelaksanaannya di UPT BKN lalu kemungkinan untuk tenaga pendidikan di SMK 2 Tarakan. Tapi itu rencananya, kita lagi tunggu petunjuk lebih lanjut dari Kemendikbud sama Dinkes nanti kepanitiaannya kolaborasi antara pusat dan daerah,” terangnya, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga :  Pj Wali Kota Tekankan Penanganan Volume Sampah Selama Lebaran

Bahkan apabila dari salah satu 66 peserta tes PPPK Pemkot Tarakan tahun 2022 tidak lolos pada bidang tenaga kesehatan maupun tenaga pendidikan, Bob Syahruddin menegaskan tidak ada ketentuan lebih lanjut mengenai status pegawai honorer.

“Saat ini sampai kemarin itu yang masih diolah datanya tuh 2.876 pegawai honorer. Lalu sampai hari ini itu yang sudah diinput data itu kurang lebih 1.800-an pegawai. Berarti yang tidak lolos tidak masuk persyaratan itu kurang lebih 777 pegawai lalu yang belum meng-input data 400-an,” sambungnya.

Baca Juga :  Tak Bisa Pasang PJU di Depan Landasan, Pemkot Usahakan Cari Jalan Keluar 

Lebih rinci, yang tidak masuk persyaratan tenaga honorer Pemkot Tarakan diterangkan Bob Syahruddin dari segi usia.

“Dilihat dari ijazah pendidikannya tidak ada, kemungkinan juga dia sudah berhenti. Karena begini pengelompokan tenaga P3K ada guru kalau dulu kan ada persyaratan kesehatan, kemudian fungsional teknis sama fungsional pelaksana ini bisa di P3K dengan syarat-syarat tertentu,” bebernya.

Bob Syahruddin melanjutkan kemudian perihal tentang tenaga dasar di lingkungan Pemkot Tarakan seperti supir, cleaning service, penjaga malam itu diharapkan bisa menjadi pegawai outsourcing.

“Tapi inikan belum ada kebijakan ini. Makanya kita dalam hal ini kita hanya mendata dulu lah. Setelah mendata memetakan, kemudian dari Menpan-RB kebijakannya lebih lanjut kita tidak tahu apakah dari Menpan-RB bisa P3K-kan semua atau bagaimana kita tidak tahu,” ujarnya.

Baca Juga :  Libur Lebaran 2024 Telah Usai, Pj Wali Kota Sidak Pegawai Pemkot di Hari Pertama Kerja

Kata Bob Syahruddin paling lambat 30 September ini, BKPSDM Kota Tarakan dipastikan proses pendataan sudah selesai.

“Nah nanti kita kirim ke Menpan-RB di Menpan-RB di validasi lagi paling lambat 30 oktober ini sudah bisa diberitahukan keseluruhan pemerintah daerah,” ucapnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *