benuanta.co.id, NUNUKAN – Lahan seluas 5. 700 hektare di Sungai Simantipal jadi milik Indonesia di wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia, hal itu berdasarkan hasil MoU Joint Indonesia-Malaysia Committee (JIM) ke-43 di Kuala lumpur, pada 21 November 2019.
Lokasi lahan itu berada di Kecamatan Lumbis Pansiangan, Sungai Simantipal dengan luas 5.700 hektare.
Camat Lumbis Pansiangan, Lumbis mengatakan, masyarakat yang ada di perbatasan mendorong dan bermohon kepada pemerintah untuk memanfaatkan lahan tersebut karena sangat luas. Melihat kondisi pemukiman di Lumbis Pansiangan yang berada di lereng gunung.
“Kita bermohon kepada pemerintah pusat agar status lahan dialih fungsikan, menjadi Area Penggunaan Lain (APL) agar kita bisa beraktivitas di situ nantinya,” ujar Lumbis, Jumat (23/9/2022).
Kata Lumbis, sebelumnya mereka bermukim di wilayah tersebut, karena ada status Outstanding Boundary Problems (OBP) sehingga mereka mundur, ikut berjuang bersama pemerintah. sehingga saat ini sudah menjadi sah milik Indonesia, masyarakatnya ingin kembali untuk membuat pemukiman.
“Lahan seluas 5. 700 hektare ada bagian yang kita usulkan jadi pemukiman,” jelasnya.
Jika mendapatkan status Area Penggunaan Lain (APL) sehingga masyarakat di Lumbis Pansiangan bisa melakukan aktivasi ekonomi, termasuk berkebun, bersawah, dan lainnya, sehingga mereka meminta agar bisa dilakukan perubahan status kawasan.
“Kita tidak bisa beraktivitas jika status masih PT itu menyalahi aturan secara hukum,” terangnya.
Karena wilayah ini strategis maka dia dan masyarakat meminta cepat perubahan status agar bisa difungsikan dan ini juga perjuangan bersama masyarakat dan pemerintah sehingga wilayah ini menjadi sah bagian NKRI.(*)
Reporter: Reporter
Editor: Ramli