Gubernur Kaltara Minta Bupati dan Walikota Segera Menerapkan ETLE di Wilayahnya

benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengapresiasi hadirnya kamera pendeteksi pelanggaran di Provinsi Kaltara, khususnya di Kota Tarakan sudah ada 2  titik jalan yang mulai menerapkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yakni di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Sudirman.

Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang melalui aplikasi zoom mengatakan penerapan ETLE ini secara serentak dilakukan di 8 polda di Indonesia salah satunya Polda Kaltara. Kedepannya dapat membuat pengendara lebih tertib dan taat berlalu lintas.

“Saya optimis dengan penerapan ETLE di Kaltara dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berkendara,” ujar Gubernur Kaltara Drs Zainal Arifin Paliwang, Kamis, 22 September 2022.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Gelar Sosialisasi Evaluasi Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah

Kata dia, ETLE ini tidak hanya digunakan untuk menindak para pelanggar lalu lintas, juga untuk mendisplinkan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Ini juga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah Kalimantan Utara,” ucapnya.

Gubernur Zainal menuturkan mengingat besarnya manfaat ETLE terutama pada penerimaan PAD. Dirinya pun meminta seluruh stakeholder dan setiap kepala daerah, Bupati dan Walikota untuk memanfaatkan dan memasang ETLE di wilayahnya.

Baca Juga :  Layanan Kesehatan dan Pendidikan, Wujud Komitmen Pemprov pada Peningkatan SDM

“Saya minta seluruh Bupati dan Walikota agar segera berkoordinasi dengan jajaran kepolisian yakni Polres untuk menerapkan kamera ETLE,” tuturnya.

Pihaknya menambahkan jika keberadaan ETLE ini bukan untuk membuat rasa takut kepada masyarakat, tapi untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas.

“Sehingga rasa aman, nyaman dalam berlalu lintas dapat kita wujudkan,” pungkasnya.(*)

Baca Juga :  Kerja Sama dengan BBVP Makassar Vokasi Pelaku UMKM Bulungan

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *