Dituding Gusur Warga Amal, Lantamal XIII Klaim Miliki Bukti Serah Terima Lahan Tahun 1963

benuanta.co.id, TARAKAN – Kisruh masalah lahan di Bumi Perkemahan Binalatoeng hingga kini masih belum menunjukkan titik terang. Hal ini buntut saling klaim lahan antara masyarakat dengan pihak Lantamal XIII, yang mana pada Senin (18/9) kemarin berujung pada penutupan akses masuk di Jalan Pantai Amal Lama tepatnya depan Taman Anggrek.

Setelah sempat bungkam untuk memberikan keterangan kepada awak media. Pihak Lantamal akhirnya memberikan konfirmasi ihwal masalah lahan ini melalui rilis bersama awak media.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1549 votes

Komandan Lantamal XIII Tarakan, Laksamana Pertama TNI Fauzi menegaskan bahwa wilayah yang akan dibangun Maritim Comand Centre (MCC) itu memang tidak terdapat hak kepemilikan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun hal ini berbeda dengan hak penguasaan aset negara.

Baca Juga :  IMI Kaltara Pilih Jatim Sebagai TC Atlet Sebelum Laga PON XXI Aceh-Sumut

“Di undang-undang agraria itu ada, hak milik itu beda dengan hak penguasaan, jadi sama-sama tidak memiliki tapi menguasai. Penguasan oleh TNI Angkatan Laut itu sejak tahun penyerahan dari Angkatan Darat,” tegasnya.

Sejak penyerahan pada tahun 1958, area tersebut sudah dicatat sebagai aset milik negara. Hal ini tentu berbanding terbalik dengan pengakuan atas tanah dari masyarakat sekitar tahun 2000-an. Ia juga tidak mengetahui alasan masyarakat yang mengaku sudah mendapat izin dan membeli tanah di wilayah tersebut.

“Yang kita izinkan itu ada kisaran 18 orang pada waktu itu, dan orangnya sudah meninggal semua, ini dokumentasi surat perizinannya juga kita pegang,” sebutnya.

Ia juga menyebut terdapat satu orang yang sengaja menjual tanah di wilayah tersebut yang berdampak ke warga yang membeli. Ia menerangkan ini merupakan perbuatan oknum nakal yang dengan semena-mena memperjualbelikan tanah negara demi kepentingan pribadi.

“Selama ini yang menuntut itu masyarakat, dan bahkan sudah ada kasus yang sampai ke Mahkamah Agung ya kita ikuti saja, karena kita ingin jaga hubungan baik dengan masyarakat,” sebutnya.

Baca Juga :  Ini Saran Ombudsman Koreksi Layanan Mudik di Pelabuhan Malundung Tarakan

Sementara itu, Kolonel Laut (P) Teguh Santoso menguraikan pada tahun 1963 terdapat berita acara serah terima yang sah atas aset negara dari TNI Angkatan Darat ke TNI Angkatan Laut. Terdapa pula dokumen-dokumen resmi yang menunjukkan patokan wilayah aset negara Lantamal XIII Tarakan.

Lebih lanjut ia membeberkan pada tahun 1983 terdapat pengukuran peta bidang untuk wilayah aset negara itu.

“Ini ada betonnya sebagai patok di Amal Waterpark itu, dulunya kayu tapi karena rusak diganti beton. Dari dulu itu memang sudah ada pondasi patoknya. Jadi kalau ada persepsi yang bilang patokan aset negara TNI AL berubah-rubah, bisa kita buktikan, ada bukti historisnya dan tidak berubah,” bebernya.

Ia juga menyayangkan sikap masyarakat yang mengaku tanah tersebut telah didirikan usaha sejak beberapa tahun lalu. Kenyataannya pada tahun 2021 tidak ada aktivitas usaha apapun di wilayah Bumi Perkemahan Binalatoeng. Pihaknya juga secara periodik mengontrol wilayah yang dijadikan aset negara itu.

Baca Juga :  Lima Angkutan Laut di Pelabuhan Malundung Sudah Uji Kelaikan  

Apalagi lanjutnya, proses penyelesaian persoalan lahan ini sudah diselesaikan dengan pemerintah sejak Tarakan masih masuk dalam wilayah Kalimantan Timur. Terdapat pula perizinan penggunaan lahan kepada belasan masyarakat untuk digunakan berkebun pada tahun 1983.

“Itu zaman dahulu, sekitar 18 orang ada nama alamat dan foto juga, sebenarnya tidak hanya di Amal ada juga di Kampung Bugis. Tapi semuanya sudah meninggal dunia karena kan sudah zaman dulu, waktu itu masih diizinkan karena keterbatasan anggota dan alut juga waktu itu,” urainya

“Tapi seiring berkembangnya waktu, pertahanan keamanan tentu perlu ditingkatkan karena banyaknya ancaman dan tantangan juga,” tandasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *