benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kota Tarakan merencanakan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2023 mendatang.
Kepala Disnaker Tarakan, Agus Sutanto mengatakan pembahasan lebih lanjut itu rencananya akan dibahas bersama pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, serikat buruh dan pengusaha pada bulan November ini.
“Jadi kebetulan SK untuk pembahasan tripartit (pemerintah, serikat buruh dan pegusaha) masih kita siapkan. Karena sampai saat ini kami butuh serikat buruh dan pengusaha untuk duduk di Dewan Pengupahan Kota,” sebutnya Jumat (23/9/2022).
Adapun angka UMK tahun 2023 mendatang diprediksi bakal mengalami peningkatan seiring dengan perkembangan ekonomi di Kota Tarakan saat ini.
“Untuk itu, segala hal yang berkaitan dengan usulan UMK Tarakan nanti dibahas secara bersama yakni dalam forum Dewan Pengupahan Kota Tarakan. Sehingga yang memutuskan angka UMK Tarakan nantinya ialah tripartit,” jelasnya.
Agus Sutanto melanjutkan, soal usulan kenaikan 8 persen UMK dikatakannya belum bisa berkomentar lebih jauh, karena penentuan angka UMK harus melibatkan keputusan tiga pihak yakni pemerintah, serikat buruh dan pengusaha yang kemudian di Surat Keputusan (SK) melalui pemerintah.
Sementara itu, tentang aturan tahapan pembahasan UMK ini lebih jauh Agus mengatakan tidak memiliki perubahan dari tahun-tahun sebelumnya sebab harus melalui keputusan tripartit.
“Jika melihat kondisi saat ini, prediksi akan terjadi kenaikan UMK bisa naik. Tapi untuk menentukan itu ada beberapa komponen harus menjadi perhatian seperti biaya hidup, kondisi inflasi dan sebagainya. Sehingga melihat indikator-indikator itu kemungkinan UMK bisa naik,” tutupnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Matthew Gregori Nusa