Curi Tas Ransel, Tiga Pemuda Terancam 7 Tahun Penjara

benuanta.co.id, NUNUKAN – Tiga pemuda yang diduga melakukan aksi pencurian tak berkutik saat diamankan oleh personel Kepolisan Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan.

Kepala Seksi Humas Polres Nunukan, IPTU Siswati mengatakan kejadian itu bermula saat korban FS (38) datang dari Malaysia dan menginap di rumah keluarganya yang berinisial DW di Jalan Lingkar, Gang Maspul RT. 07 kelurahan Selisun, pada Jumat (16/9/2022) lalu.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1554 votes

“Saat tiba di rumah DW, korban meletakan tas ranselnya yang berwarna kuning di ruang tamu,” ujar Siswati kepada benuanta.co.id, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga :  386 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Malaysia ke Nunukan 

Kemudian saat korban hendak tidur mengambil sarung yang berada di dekat tas ransel miliknya yang disimpan di ruang tamu rumah DW lantaran merasa kedinginan.

Namun, saat korban akan mengambil sarung tersebut, korban baru menyadari ternyata tas ransel miliknya sudah tidak ada di tempatnya. Merasa kehilangan, korban langsung bertanya pada DW apakah melihat tas ransel tersebut.

“Saat ditanyai, DW bilang tidak mengetahuinya, jadi korban dan DW langsung melakukan pencarian di sekitar rumah namun sayangnya tas tersebut tidak ditemukan,” ungkapnya.

Lantaran tidak menemukan tasnya, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisan Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Rabu, 21 Seperempat 2022.

Baca Juga :  Jaksa Tuntut Terdakwa Video Serangan Fajar 2 Tahun Penjara

Dari keterangan korban, tas tersebut berisikan handphone, gelang emas seberat 2 gram, uang tunai Rp 3.7 juta dan uang ringgit sebesar RM1.200 serta dokumen penting lainnya. Jika dikalkulasikan total kerugian korban sebesar RP 11.500.000.

Mendapat laporan tersebut, polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, personel berhasil mengindetifikasi terduga pelaku dan berhasil mengamankan HS, MA dan SN pada Kamis, 22 September 2022.

Pelaku HS diamankan polisi di Jalan Pelabuhan Baru Gang Kurau RT 21 Kelurahan Nunukan Timur, lalu  MA diamankan di Jalan Persemaian, Kelurahan Nunukan Barat. Sementara SN diamankan di Jalan Rimba, Kelurahan Nunukan Utara.

Baca Juga :  Buntut Ancam Orang Pakai Sajam, AW Masuk Bui

Saat diinterogasi ketiga pelaku pun mengakui telah mencuri tas korban. Aksi tak terpuji tersebut dilakukan saat melihat korban tengah tertidur di ruang tamu rumah milik DW.

“Pelaku utama yang berperan mengambil tas milik korban yakni MA dan SN, sementara HS sebagai penadah yang mana MA dan SN membagi hasil berupa sejumlah uang kepada HS,” bebernya.

Alhasil saat ini ketiganya sudah diamankan di Mako KSKP Nunukan untuk diproses lebih lanjut, sementara itu pasal yang disangkakan yakni pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *