benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Tidung (KTT) memberikan pembinaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait aturan keterlibatan ASN dalam Pemilu dan politik.
Ketua Bawaslu KTT, Chairi mengatakan sebagai salah satu produk negara, ASN sangat dilarang untuk terlibat dalam politik secara langsung. Kecuali hanya memberikan suara kepada salah satu pasangan calon (Paslon) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Karena pada Pilkada lah potensi besar ASN terlibat dalam politik praktis dan hal ini tentunya sangat dilarang dan bisa menciderai demokrasi kita,” kata Chairil, Jumat 23 September 2022.
Oleh karena itu dalam kegiatan sosialisasi dan pembinaan ini Bawaslu KTT menekankan kepada seluruh ASN di KTT untuk dapat netral secara langsung dan netral dalam menggunakan media sosial (Medsos).
“Artinya tidak boleh berhubungan langsung sama Paslon dan tidak boleh mendukung Paslon baik secara langsung atau hanya di Medsos, kenapa hal ini kita tekankan karena hal inilah yang paling banyak dilaporkan,” ujarnya.
Pada Pilkada tahun 2020 lalu, Chairil membeberkan ada sejumlah ASN yang dilaporkan karena diduga melanggar aturan kode etik ASN di Pilkada.
Laporan yang diterima Bawaslu saat itu, mayoritas terkait pelanggaran ITE yang dilakukan oleh oknum ASN.
“Makanya untuk Pilkada selanjutnya kita tidak ingin hal yang sama dilakukan oleh para ASN, karena hal ini bisa langsung kita laporkan pada KASN,” pungkasnya. (*)
Reporter : Osarade
Editor: Yogi Wibawa