BKPSDM Terima SK dari Kemenpan-RB, Total Ada 66 Peserta Akan Ikut Tes PPPK Pemkot Tarakan Tahun 2022

benuanta.co.id, TARAKAN – Menindaklanjuti adanya rekrutmen baru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) tahun 2022. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tarakan Bob Syahruddin mengatakan bahwa tes PPPK yang telah terdata ada 66 orang.

“10 orangnya untuk tenaga kesehatan, 56 untuk tenaga pendidikan dalam hal ini guru. Jadi untuk pelaksanaan seleksinya sampai sekarang belum ada. Namun prediksinya akhir September atau di bulan Oktober,” jelasnya saat ditemui, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga :  Dua Kelompok Remaja Tawuran hingga Rusak Rumah Warga di Sebengkok

Ia mengakui, bahwa 56 peserta tes calon PPPK Pemkot Tarakan pada bidang tenaga pendidikan sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud RI.

“Dan sudah terdaftar di database-nya Kemendikbud RI jadi pusat sudah mendata itu,” beber Bob Syahruddin.

Adapun bagi mahasiswa-mahasiswi yang baru lulus kuliah, Bob Syahruddin menegaskan tidak masuk kriteria, sebab tes PPPK Pemkot Tarakan tahun 2022 diperuntukkan kepada tenaga honorer pada bidang pendidikan.

“Termasuk tenaga kesehatan tadi. Jadi untuk tes PPPK ini sifatnya close rekrutmen ya. Jadi yang sudah di data Dapodik saja yang diakomodir untuk mengikuti,” terangnya.

Baca Juga :  Imigrasi Tarakan Sudah Bisa Terbitkan Paspor Elektronik

Lebih jauh, Bob Syahruddin menerangkan persoalan rekrutmen terbatas tentang penetapan PPPK Pemkot Tarakan tahun 2022 untuk tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan merupakan Surat Keputusan (SK) dari Kemenpan-RB.

“Melalui SK Kemenpan-RB sudah terbit kemarin tentang penetapan PPPK untuk tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan dan kita masih menunggu jadwalnya dan pengumuman secara umum dari BKN,” sebutnya.

Baca Juga :  Janji Bayar Tanahnya Tak Ditepati, Sento Tutup Akses Jalan Utama ke Pemakaman

Tes PPPK Pemkot Tarakan tahun 2022 untuk tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan, Ia menegaskan memiliki mekanisme berbeda-beda.

“Kalau guru ini nanti tes-nya menggunakan CAT-UNBK kalau tenaga kesehatan menggunakan CAT-BKN lalu untuk sementara ini kan belum ada perubahan peraturan P3K fungsional, masih menggunakan PermenPAN-RB nomor 29 tentang pengadaan P3K, kalau tenaga pendidikan kemarin menggunakan PermenPAN-RB nomor 28 tahun 2021,” sebutnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *