PUPR Perkim Kaltara Rampungkan Peningkatan Ruas Jalan Tanah Kuning Mangkupadi

benuanta.co.id, BULUNGAN – Berdasarkan usulan pemerintah daerah, jalan yang menghubungkan Desa Tanah Kuning dengan Desa Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur dilakukan peningkatan berupa perkerasan aspal. Dananya berasal dari dana alokasi khusus (DAK) reguler.

Pengerjaan ruas jalan Tanah Kuning Mangkupadi ini sendiri telah selesai dikerjakan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR Perkim) Provinsi Kaltara, Datu Iman Suramenggala melalui Kepala Bidang Bina Marga, Erni ST jalan yang dikerjakan sejak awal tahun 2022 itu kini telah selesai.

Baca Juga :  DPUPR Kaltara Optimis Tuntaskan Pembangunan Tahap 10 Gedung Setprov dan DPRD Kaltara

“Peningkatan jalan ruas Tanah Kuning Mangkupadi yang panjangnya 1.200 meter itu menggunakan DAK dan telah selesai 100 persen,” ucap Erni kepada benuanta.co.id, Rabu 21 September 2022.

Dia menjelaskan peningkatan ruas jalan itu ada beberapa pekerjaan yang dilakukan, untuk pekerjaan mayor berupa perkerasan dengan aspal dan pengecoran bahu jalan.

“Pekerjaan mayor itu berupa pengaspalan dengan lebar 6 meter, bahu jalan 3 meter kiri kanan 1,5 meter jadi total 9 meter,” jelasnya.

Setelah itu ada pekerjaan minor berupa pemasangan marka jalan, kata dia, walaupun telah selesai pihak pelaksana masih memiliki kewajiban untuk melakukan pemeliharaan.

Baca Juga :  Pembangunan Gedung DPRD Kaltara dan Kesekretariatan Pemprov Rampung 100 Persen

“Ada masa pemeliharaan tetap kita minta di evaluasi. Pekerjaan minornya berupa pemasangan marka dan sudah selesai,” tutur Erni.

Dia melanjutkan anggaran DAK yang dikucurkan untuk peningkatan ruas Tanah Kuning Mangkupadi nilai pagunya sebesar Rp Pagu Rp. 8.092.349.000 sementara nilai kontraknya sebesar Rp 8.045.713.000 dengan PPN 11 persen, dengan kontraktor pelaksana Prima Unggul.

“Jadi ruas jalan Tanah Kuning Mangkupadi masuk dalam status jalan provinsi, dananya dari pusat berupa dana alokasi khusus (DAK) untuk membiayai pekerjaan yang menjadi kewenangan daerah,” paparnya.

Baca Juga :  DPUPR Kaltara Optimis Tuntaskan Pembangunan Tahap 10 Gedung Setprov dan DPRD Kaltara

Dia menambahkan ruas jalan tersebut merupakan usulan dari daerah, di mana di setiap tahunnya pemerintah melakukan pengusulan yang menggunakan DAK.

“Kita mengusulkan melalui DAK, biasanya kabupaten juga usulkan, nanti pusat yang melihat dan verifikasi datanya itu berdasarkan prioritas daerah itu,” pungkasnya. (Adv) 

Reporter: Heri Muliadi

Editor : Nicky Saputra 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *