JPU Sebut Kehadiran Saksi dan Ahli Bikin Perkara Laka Laut Berujung Maut Terang Benderang

Sidang Lanjutan Pekan Depan Terdakwa akan Banyak Bicara

benuanta.co.id, TARAKAN – Sidang perkara laka laut dengan agenda keterangan ahli digelar pada Rabu, 21 September 2022 di Pengadilan Negeri Tarakan. Adapun terdakwa AS dihadirkan secara virtual dari Lapas Kelas IIA Tarakan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1997 votes

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intel, Harismand menerangkan bahwa keterangan saksi ahli pidana Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H., cukup menguatkan dakwaan jaksa pada Pasal primer 338 tentang Pembunuhan.

“Kesimpulannya menerangkan bahwa untuk kasus laka laut ini Pasal yang cocok Pasal 338 ini pasal primer di dakwaan yang subsidernya 359 kelalaian. Cuma untuk penerapan pasal dan perbuatan terdakwa ini cocoknya 338,” terangnya saat ditemui usai sidang, Rabu (21/9/2022)

Baca Juga :  Tersulut Emosi, Pria Ini Pukul Anak Tirinya Pakai Balok

Sementara untuk ahli forensik dr. Anwar Junaidi dikatakan Harismand menjelaskan, tentang luka yang ada di masing-masing korban. Terdapat pula keterangan hasil visum yang menyebutkan bahwa pihaknya tidak bisa menentukan penyebab kematian hanya kemungkinan nya saja. Adapun untuk agenda sidang pada pekan depan ialah pemeriksaan terdakwa.

“Untuk beberapa korban ini, itu keterangan beliau karena benturan benda tumpul dan tidak ada indikasi benda tajam. Begitu juga dengan Rizky itu saluran nafas dan barang-barang berair, serta geger otak berat. Rizky sebenarnya masih bernafas namun karena terlalu banyak menghirup air itu yang menyebabkan kematian,” beber Harismand.

Baca Juga :  Pj Wali Kota akan Evaluasi Tarif Masuk Pantai Ratu Intan

“Kami dari JPU sudah cukup menghadirkan saksi ini, semua saksi yang kita hadirkan dan ahli yang kita periksa semuanya sudah cukup bukti dan perkaranya sudah terang benderang,” tandasnya.

Terpisah, Penasihat Hukum AS, Syafruddin menjelaskan keterangan ahli yang sempat menjabarkan perbedaan unsur lalai dan sengaja pada dakwaan primer yang dilayangkan kepada AS. Ia menyebut bahwa hal ini sah-sah saja karena merupakan pendapat ahli yang berada pada pemikiran dolus eventualis (unsur kesengajaan) yang berujung pada Pasal 338.

“Jawabannya (ahli) 338 berarti pembunuhan karena dia berada pada pemikiran dolus eventualis dengan culpa itu sangat tipis. Dolus kesengajaan dan culpa kelalaian tapi dolus kesengajaan tapi dia tidak menduga-duga tingkat tinggi, kalau saya masukan ke culpa,” jelasnya.

Baca Juga :  Libur Lebaran 2024 Telah Usai, Pj Wali Kota Sidak Pegawai Pemkot di Hari Pertama Kerja

Ia juga menanggapi persoalan korban Agusliansyah yang menunjukan tanda-tanda meninggal karena tenggelam. Tanda-tanda yang ada diakibatkan oleh benturan yang dahsyat pada bagian rahang.

“Rahang kalau pendarahan lari ke otak jadi itu yang menyebabkan kematian, jadi dia tidak tenggelam, arfan itu mati tenggelam karena benturan dahsyat juga, dibenarkan juga karena mereka pingsan bukan tidak tahu berenang,” pungkasnya.(*)

Reporter: Tim Benuanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *