benuanta.co.id, NUNUKAN – Masalah ketaatan dokumen kependudukan masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten Nunukan, untuk menghindari pendatang gelap tanpa identitas masuk ke Nunukan.
Sebab tak sedikit ditemukan penduduk yang berdomisili dan bekerja di Kabupaten Nunukan hingga yang berdomisili di luar Kalimantan Utara tidak mengurus dokumen kependudukannya.
Seperti yang diwartakan sebelumnya, setidaknya ada 24 pekerja tempat hiburan malam (THM) yang terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan didapati beridentitas di luar Kalimantan Utara. Di antaranya diketahui KTP domisili Manado, Sulawesi Utara dan Bandung, Jawa Barat.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan, Mesak Adianto mengatakan tidak bisa dipungkiri bahwa masih banyak masyarakat yang tinggal menetap ataupun datang bekerja di Kabupaten Nunukan namun tidak mengurus dokumen kependudukan.
“Bukan hanya yang terjaring razia oleh Satpol-PP, sebenarnya banyak masyarakat yang ada di Nunukan yang sudah lama datang menetap, namun tidak mengurus surat pindah datangnya. Terutama itu yang datang bekerja di perkebunan kelapa sawit,” ujar Mesak kepada benuanta.co.id, Selasa (20/9/2022).
Disdukcapil, lanjut Mesak, hanya memiliki kewenangan untuk penerbitan administrasi kependudukan. Terkait apabila ada yang ditemukan melanggar keamanan itu merupakan ranah dari pihak Satpol-PP dan kepolisian setempat.
Namun jika ada masyarakat terjaring razia, dan tidak memiliki KTP, Mesak menyebut yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta sesuai dengan Peraturan Daerah.
Pun demikian, sanksi tersebut tidak semerta-merta langsung diterapkan akan tetapi perlu diberi pemahaman dan himbauan kepada yang bersangkutan untuk segera mengurus dokumen kependudukan.
“Begitu juga kalau misalkan ada yang ditemukan ternyata punya KTP, tapi domisilinya di luar itu kita berikan himbauan dan mengharapkan mereka segera mengurus dokumen pindah domisilinya,” ungkapnya.
Mesak menuturkan, mendapatkan identitas di suatu tempat merupakan hak setiap orang, pihaknya bahkan mempunyai kewajiban untuk menerbitkan dokumen kependudukan tersebut.
Apalagi pentingnya mengurus dokumen pindah domisili untuk mempermudah mendapatkan layanan-layanan pemerintahan seperti layanan kesehatan.
“Kalau yang bersangkutan tidak KTP domisili Nunukan tentunya nanti akan sulit untuk mendapatkan pelayanan, seperti saat sakit atau seperti mau mengurus BPJS kesehatan itu pasti akan sulit,” jelasnya.
Dengan begitu, Mesak mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Nunukan baik yang datang menetap ataupun datang untuk bekerja untuk segera mengurus pindah domisili di Nunukan. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa