Gara-gara Iphone, IRT Ini Berurusan dengan Polisi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SJ (40) terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran diduga mencuri sebuah HP bermerek Iphone. Terduga pelaku diamankan Satuan Reskrim Polres Nunukan pada Kamis (15/9/2022).

Kasat Reskrim Polres Nunukan, IPTU Lusgi Simanungkalit menceritakan mulanya SJ diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian sebuah handphone (HP) jenis Iphone 11 pro, yang Ia temukan di jalan.

Kejadian itu bermula saat korban yakni AM (21) sedang mengendarai sepeda motor miliknya dan melintas di Jalan Teuku Umar menuju ke Jalan Pembangunan pada Jumat (9/9/2022) lalu.

Baca Juga :  Tim Patroli Polres Nunukan Bubarkan Aksi Balap Lari di Jalan Antasari

“Saat itu korban menyimpan HP miliknya di dalam kantong celana sebelah kanan. Ketika AM tiba di tempat tujuannya tepatnya di Jalan Pembangunan, korban baru menyadari HP miliknya sudah tidak ada di dalam kantong celana yang ia kenakan,” ujar Lusgi kepada benuanta.co.id, Senin (19/9/2022).

Lusgi lanjut menyampaikan, AM menduga HP miliknya terjatuh ketika melintas di sekitar Jalan Teuku Umar. Setelah itu, korban kembali menyusuri jalan yang ia lalui, namun tidak menemukan HP miliknya. Sehingga korban mengalami kerugian sekira Rp 9,5 juta.

“Korban sudah berupaya untuk menghubungi nomor teleponnya, saat ditelpon masih aktif namun tidak ada yang angkat. Sehingga, korban memilih melaporkan ke Polres Nunukan,” katanya.

Baca Juga :  DPRD Nunukan Minta Pasokan Listrik dari PLN Stabil Selama Ramadan

Dari laporan tersebut, Personel Sat Reskrim Polres Nunukan bergerak cepat mendalami laporan tersebut.

“Saat itu juga kita langsung mengamankan SJ dan HP yang diduga milik korban,” bebernya.

Dari hasil keterangan yang disampaikan oleh SJ ke penyidik, pelaku mengatakan bahwa HP tersebut ditemukan saat melintas di sekitar Jalan Teuku Umar.

“Keterangan SJ ini setelah menemukan hp tersebut, ia bawa pulang untuk di simpan. SJ sempat berupaya untuk membuka kunci melalui tutorial yang ada di youtube, namun tidak berhasil,” ungkapnya.

Baca Juga :  TNI AL dan Bea Cukai Nunukan Gagalkan Penyelundupan Barang Branded Asal Malaysia 

Setelah mengamankan SJ, pihak Reskrim Polres Nunukan mengkonfirmasi kepada korban AM, namun saat melihat kondisi SJ, korban merasa prihatin dan bermohon agar perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan mencabut laporan serta keterangannya.

“Atas permintaan korban yang merasa prihatin dengan SJ, perkara tersebut kita selesaikan dengan Restorative Justice (RJ) dengan membuat surat kesepakatan antara kedua belah pihak.” pungkas Lusgi. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *