benuanta.co.id, NUNUKAN – Mewujudkan program pembangunan berkelanjutan pemerintah desa di Kabupaten Nunukan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, menyelenggarakan pelatihan peningkatan sekolah desa, terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Nunukan.
Kegiatan ini diikuti 15 kecamatan, dengan jumlah peserta mencapai 143 orang. Kegiatan bertajuk optimalisasi fungsi dan tugas permusyawaratan desa ini dalam rangka mendorong peningkatan status kemajuan dan kemandirian desa di Kabupaten Nunukan.
Kepala DPMD Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaaslikar, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah dasa, karena saat ini minimnya sarana dan prasarana untuk peningkatan kapasitas aparatur desa.
Semakin dinamisnya informasi dan regulasi tentang pembangunan desa, namun saat yang sama pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan desa tidak dapat mengakses informasi dan regulasi tersebut, sehingga terbatasnya pengetahuan dalam pengelolaan pembangunan di desa.
“Minimnya anggaran untuk melakukan organisasi dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas,” kata Helmi Pudaaslikar.
Sementara itu, Sekda Nunukan Serfianus mengungkapkan kolaborasi antara pemerintah desa dengan BPD yang sudah berjalan, namun aparat desa perlu memaksimalkan lagi.
“Butuh sinergitas, kerja sama, kolaborasi, dan pemahaman dan kapabilitas mereka juga butuh ditingkatkan,” jelasnya.
Menurutnya wewenang dan anggaran yang semakin besar tersebut harus mampu dikelola secara baik, dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kinerja kepala desa juga harus diawasi secara efektif, sehingga bisa meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran. Oleh karena itu, BPD yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kepala desa harus mampu menjalankan fungsi dan perannya dengan baik. Anggota-anggota BPD harus mampu menghindarkan diri dari konflik kepentingan dan memiliki agenda – agenda pribadi.
Lebih dalam, Serfianus menyebut BPD juga harus mampu membangun hubungan yang harmonis dengan kepala desa, karena BPD juga memiliki fungsi ikut membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Tanpa adanya hubungan yang harmonis, maka mustahil pembangunan di desa akan berjalan dengan baik.
“Mereka ini juga sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat desa, BPD harus sering turun ke bawah dan tidak boleh berjarak dengan masyarakat. Jangan sampai apa yang diusulkan oleh BPD, dan apa yang diinginkan oleh masyarakat menjadi tidak saling berkolerasi yang secara tidak langsung akan mempengaruhi pada peningkatan status kemajuan dan kemandirian desa,” tandasnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa