JU Nekat Curi Sarang Walet untuk Foya-foya

benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus pencurian sarang burung walet di Jalan Binalatung RT. 14 kembali terjadi. Pencurian ini dilakukan oleh JU dan AN yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Gian Evla Tama menjelaskan kejadian ini terjadi pada Jumat, 2 September 2022. Adapun modus dari pelaku ialah menggunakan linggis untuk membongkar dinding sarang walet tersebut.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1580 votes

“Sampai hancur dan berlubang kemudian menggunakan kayu balok dan itu sekarang jadi barang bukti,” jelasnya, Sabtu (17/9/2022).

Baca Juga :  Bikin Resah Warga Akibat Hobi Mencuri, Pemuda di Sebatik Ditangkap Polisi

Gian melanjutkan awalnya penjaga sarang walet tersebut sadar dan melaporkan ke pemilik sarang walet. Dikatakannya, kejadian ini sudah berulang namun tidak dilaporkan oleh korban. Pelaku sendiri juga merupakan warga Binalatung RT. 12.

“Jadi modusnya sama membongkar dinding, kalau yang terakhir ini bekas bongkaran itukan di tambal lagi nah itu yang dihancurkan kembali,” bebernya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya mengaku baru melakukan pencurian ini pertama kali sekitar 4 bulan yang lalu. Akses untuk masuk ke wilayah sarang walet inipun cukup sulit terlebih jika hujan turun.

Baca Juga :  Lima Angkutan Laut di Pelabuhan Malundung Sudah Uji Kelaikan  

“Yang kedua kali baru dilaporkan ke kita, dan penjaganya tidak di situ terus dia hanya mengecek saja dan pas ngecek jebol,” sebutnya.

Kedua pelaku diketahui mengambil sarang walet seberat 1,9 kilogram dan akibat ulah JU dan AN ini korban harus kehilangan kisaran Rp 20 juta.

Gian mengatakan, kedua pelaku mengambil keuntungan dan menggunakan hasilnya untuk foya-foya.

“Ya rental mobil dia bagi-bagi sama temannya, pergi ke tempat hiburan malam juga, pembelinya kita periksa juga kita dalami lagi apakah dicurigai beli dengan harga murah. Kalau dia beli dengan harga normal ya tidak papa,” katanya.

Baca Juga :  Halangi Petugas saat Cek Produk Pangan, Tukang Ojek Wajib Lapor di Kantor Polisi 

Adapun saat ini pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti kayu dan balok serta motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Sementara untuk linggis yang digunakan untuk mencuri saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian. Saat ini keduanya disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke empat dan kelima.

“BB sarang waletnya kita ambil sampel aja sisanya kita kembalikan ke korban,” pungkasnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *