Ganti Rugi Lahan Masyarakat di Sekitar Puspem, Begini Metode Pemkab KTT

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Dalam mengejar pembangunan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Tana Tidung (KTT) baru. Pemkab Tana Tidung pastikan akan melakukan ganti rugi dalam mengatasi persoalan lahan puspem.

Saat dikonfirmasi, Wakil Bupati (Wabup) KTT, Hendrik mengatakan dirinya selaku Wabup akan menjamin semua proses pergantian lahan masyarakat yang menghuni lahan Puspem.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1997 votes

“Proses ganti rugi tetap akan kita lakukan, karena ada hak masyarakat di situ. Hanya saja kita tidak bisa melakukannya sekaligus, harus ada tahapannya,” kata Hendrik pada Sabtu, 17 September 2022.

Proses tahapan yang dimaksud Hendrik ialah, sebelum melakukan pergantian lahan, pemkab akan melakukan proses pendataan dan pemetaan terlebih dahulu, terkait masyarakat yang mengklaim memiliki lahan di Puspem.

“Tetap harus kita data masyarakatnya, karena tidak mungkin kita asal melakukan ganti rugi. Kita pastikan dulu masyarakatnya, kita pastikan keabsahan lahannya lalu kita proses pergantiannya,” jelasnya.

Dalam proses pergantian lahan ini juga, Hendrik menegaskan hanya mengganti lahan dengan metode tanam tumbuh dan bukan menganti rugi kepemilikan lahan.

Pasalnya saat ini lahan Puspem merupakan milik Pemkab KTT yang sudah dilepas oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(Kemen LHK).

“Tidak mungkinkan Pemerintah membeli Lahannya sendiri. Maka dari itu hanya tanam tumbuh saja yang kita ganti disini, bukan lahannya,” tambahnya lagi.

“Seperti bangunan dan tumbuhan milik masyarakat, jadi bukan lahannya yang kita ganti. Makanya secepatnya kita akan lakukan pendataan terkait bangunan dan tumbuhan milik masyarakat ini,” tegasnya.

Selain itu, dalam proses penghitungan ganti rugi tanam tumbuh ini. Hendrik mengungkapkan, kalau hal itu juga bukan tanggung jawab pihak pemkab, melainkan tanggung jawab pihak ketiga yang memang bertugas untuk melakukan penghitungan.

“Kalau ganti ruginya tetap akan dilakukan Pemkab. Tapi untuk penentuan nominalnya itu tugas dari pihak lagi atau lembaga resmi yang memang bertugas untuk melakukan audit perhitungan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Osarade

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *