Cukup Tunjukkan NIK, Peserta JKN Bisa Dilayani di Fasilitas Kesehatan

benuanta.co.id, TARAKAN – Setelah diresmikannya Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Identitas Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada bulan Januari lalu, peserta kini cukup menggunakan NIK sebagai syarat mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Cabang Tarakan BPJS Kesehatan, Yanuar Ajie Swandana mengungkapkan BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama untuk tidak ragu melayani peserta yang menyebutkan NIK dan menunjukkan KTP (bagi yang sudah berusia 17 tahun) atau dapat memperlihatkan KIS Digital melalui aplikasi Mobile JKN.

“Bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun dapat menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) atau menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai pengganti e-KTP. Ketentuan menggunakan NIK sudah berlaku sejak 25 Januari 2022 yang lalu dan hanya berlaku bagi peserta yang sudah terdaftar dan kepesertaannya aktif,” jelas Ajie, Rabu (14/09).

Ajie menyebutkan, jika ada peserta yang kartunya hilang, rusak atau tertinggal maka cukup dengan menunjukkan e-KTP sudah bisa digunakan sebagai syarat yang sah untuk bisa dilayani di fasilitas kesehatan. Oleh karenanya, ia meminta kepada seluruh peserta JKN, tidak perlu khawatir lagi jika tidak membawa kartu kepesertaannya saat berobat.

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Bakal Tinjau Kondisi dan Fasilitas Pantai Ratu Intan

“Dengan menggunakan NIK sebagai nomor identitas Peserta JKN, maka peserta tidak perlu mencetak fisik kartu kepesertaan KIS (Kartu Indonesia Sehat). Peserta yang hendak mengakses layanan Program JKN cukup menyebutkan NIK, menunjukkan e-KTP atau KIS Digital melalui aplikasi Mobile JKN,” ucapnya.

Kemudahan ini juga telah dirasakan oleh salah satu Peserta JKN asal Kelurahan Sebengkok, Alfian (33). Ketika itu dirinya lupa membawa KIS saat harus mendapatkan pelayanan kesehatan di salah satu rumah sakit. Dalam keadaan emergency dan harus menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD), Alfian lega petugas tetap melayaninya cukup dengan menunjukkan NIK.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Tekankan Penanganan Volume Sampah Selama Lebaran

“Saat itu saya lupa membawa kartu kepesertaan saya, namun petugas di rumah sakit menanyakan alternatif lain apakah saya membawa KTP. Petugas saat itu hanya meminta saya menyebutkan NIK dan menunjukkan KTP atau kartu digital di Aplikasi Mobile JKN. Saya merasa dipermudah, karena cukup dengan NIK sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujarnya. (adv/oki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *