benuanta.co.id, TARAKAN – Internal Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tarakan pada pekan lalu diperiksa oleh tim yang dibentuk oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akibat kasus diamankannya salah satu warga binaan berinisial HN pada Sabtu, 3 September 2022 lalu.
Adapun pemeriksaan ini dilakukan kepada Kepala Lapas Kelas II A Tarakan dan Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) serta 9 orang pegawai lainnya.
Dikatakan Plh Kepala Lapas Kelas II A Tarakan, Wagiso menjelaskan untuk Kepala Lapas dan KPLP menjalani pemeriksanan di Kemenkumham Kaltim sedangkan 9 lainnya tetap menjalankan tugas seperti biasa di Lapas Kelas II A Tarakan.
“Diperiksa di sini sama timsus kemarin, ya dimintai keterangan sebatas melengkapi keterangan,” sebutnya, Rabu (14/9/2022).
Menyoal warga binaan yang menyebabkan gaduh, HN juga saat ini sudah tidak berada di ruang isolasi lagi. HN diketahui telah dikembalikan di bloknya semula. Saat ini pihaknya ingin ada kondusifitas pasca keributan yang terjadi beberapa waktu lalu
“Ya alasannya karena itu salah satu tuntutan kemarin agar tidak ribut lagi daripada ribut lagi jadi kita tenangin dulu lah, yang penting kondusif, aman,” ungkapnya.
Wagiso menegaskan, keputusan ini ia ambil karena memikirkan keberadaan orang banyak. Saat ini ia juga belum melakukan pendalaman terkait narapidana atau warga binaan lain yang mendukung keberadaan HN tetap berada di Lapas Kelas II A Tarakan.
Menyoal dicabutnya hak HN yang tak dapat izin untuk keluar Lapas lagi, ia menyerahkan semuanya kepada hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh timsus Kemenkumham. Saat ini dirinya belum dapat bergerak terlalu banyak karena dirinya yang hanya ditugaskan sebagai pelaksana harian (Plh) Kepala Lapas Kelas II A Tarakan.
“Saya harus tau posisi juga, ya kondisi begini, kalau diperiksa nanti sensitif, ribut lagi. Ini termasuk pembinaan juga buat mereka, berpengaruh tidaknya ke remisi ya kita lihat lagi nanti,” tandasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa







